Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rakyat Kelas Menengah Indonesia Terancam Jatuh Miskin !!!

IBX-Jakarta. Tahun 2025 diperkirakan akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi kelas menengah di Indonesia, dengan berbagai kebijakan pemerintah yang dapat memperburuk kondisi ekonomi mereka. Berikut adalah beberapa poin penting terkait situasi ini:

Kebijakan Baru yang Memberatkan

  • Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara tetapi diperkirakan akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa, yang akan semakin membebani kelas menengah yang tidak mendapatkan subsidi.
  • Penghapusan Subsidi BBM dan LPG: Pemerintah berencana mengubah skema subsidi, di mana subsidi akan diberikan hanya kepada kelompok tertentu. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan harga BBM dan LPG bagi kelas menengah, memicu inflasi lebih lanjut pada biaya transportasi dan kebutuhan pokok.
  • Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas menengah diperkirakan akan naik hingga 20%. Ini menjadi beban tambahan bagi rumah tangga yang sudah kesulitan mengatur anggaran mereka12.
  • Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri: Pajak untuk pembangunan atau renovasi rumah juga akan meningkat, membuat biaya properti semakin mahal dan mengurangi minat investasi di sektor ini.

Hal diluar Kebijakan Baru yang Mempengaruhi Rakyat Menengah dalam Jatuh Kedalam Kemiskinan

  • Harga Bahan Pokok Yang Terus Meningkat : Kenaikan Harga Beras pada 2024: Pada Juni 2024, harga beras eceran mengalami kenaikan sebesar 11,88% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan harga rata-rata mencapai Rp14.547 per kilogram. Pada awal Januari 2025, harga rata-rata beras premium mencapai Rp15.620/kg, sedangkan beras medium berada di Rp13.650/kg. Data dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bahwa harga beras premium juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah
  • Stagnansi Pendapatan rata-rata di indonesia : Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang tidak memadai dapat berkontribusi pada peningkatan kemiskinan di kalangan masyarakat kelas menengah di Indonesia. Dapat kita ketahui bahwa UMR indonesia pada saat ini tidak mengalami perubahan akan tetapi kebijakan – kebijakan baru terus menghimpit Masyarakat

Kombinasi dari kebijakan-kebijakan ini dapat menyebabkan tekanan besar pada ekonomi rumah tangga kelas menengah. Banyak dari mereka terjebak antara kelompok bawah yang menerima bantuan sosial dan kelompok atas yang memiliki lebih banyak sumber daya untuk menghadapi kenaikan biaya hidup.

Survei menunjukkan bahwa hampir 49% rumah tangga kelas menengah melaporkan penurunan daya beli akibat inflasi dan kenaikan biaya hidup. Dengan kebijakan baru, angka ini diperkirakan akan meningkat hingga 60%, mempercepat penyusutan kelas menengah di Indonesia.

Pemerintah diharapkan untuk lebih bijak dalam mengelola dampak kebijakan terhadap kelas menengah. Langkah-langkah seperti memperluas akses program subsidi atau bantuan sosial sangat penting untuk meringankan beban mereka. Di sisi lain, masyarakat kelas menengah perlu melakukan perencanaan keuangan yang matang dan meningkatkan literasi keuangan untuk menghadapi tantangan yang ada.

Jika tidak ada langkah mitigasi dari pemerintah, kelas menengah, yang selama ini menjadi pilar perekonomian nasional, berisiko menyusut lebih jauh.

**Disclaimer**

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »