Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pengecualian Pengenaan Pajak Pengahasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Undang – Undang Pajak Penghasilan mengeculiakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas dividen atau penghasilan lain. Hal ini tertuang pada pasal 4 ayat 3 huruf f yang berbunyi

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut …”

Dari amanat dari undang – undang tsb terbitlah PMK No. 18/PMK.03/2021 dan PMK No. 81/2024 untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengecualian pengenaan PPh atas dividen atau penghasilan lain.

DIVIDEN

Pada PMK No. 18/PMK.03/2021 menyatakan bahwasanya dividen dibedakan menjadi 2 dividen dari dalam negeri dan dividen dari luar negeri. Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Untuk dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan untuk dividen dari luar negeri dibedakan lagi menjadi 2 yaitu dividen dari badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dan dividen dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Untuk dividen dari badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, besarnya dividen yang dikecualikan adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jika dividen yang diinvestasikan kurang dari jumlah yang diterima, maka hanya bagian yang diinvestasikan yang dikecualikan. Selisihnya dikenai PPh.

Untuk dividen dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Selain syarat investasi, juga harus diinvestasikan di Indonesia paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak sebelum penerbitan surat ketetapan pajak oleh Direktorat Jendral Pajak.

  • Jika dividen yang diinvestasikan kurang dari 30% dari Laba Setelah Pajak, maka bagian yang diinvestasikan dikecualikan. Selisihnya sampai 30% dikenai PPh.  
  • Jika dividen yang diinvestasikan lebih dari 30% dari Laba Setelah Pajak, maka seluruh dividen yang diinvestasikan dikecualikan.

PENGHASILAN LAIN

Pada PMK No. 18/PMK.03/2021 juga menjelaskan mengenai kriteria dari penghasilan lain. Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh adalah Penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Terdapat dua jenis penghasilan lain dari luar negeri yaitu:

  1. Penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha di luar negeri
  2. Penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT

Penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri dikecualikan dari objek PPh jika digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau diinvestasikan di Indonesia minimal 30% dari Laba Setelah Pajak. Jika kurang, hanya bagian yang diinvestasikan yang dikecualikan, sisanya dikenai PPh. Jika lebih, seluruh yang diinvestasikan dikecualikan.

Penghasilan lain dari luar negeri yang tidak melalui BUT dikecualikan dari PPh jika diinvestasikan di Indonesia, berasal dari usaha aktif di luar negeri, dan bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri. Jika investasi kurang dari jumlah yang diterima, sisanya akan dikenai PPh.

TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PPH ATAS DIVIDEN ATAU PENGHASILAN LAIN

Pada PMK No. 81/2024, menyebutkan bahwasanya terdapat syarat yang perlu dipenuhi bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang menerima atau memperoleh dividen atau penghasilan lain dari luar negeri, yaitu:

  1. kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan; dan
  2. kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi.

Untuk poin satu mengenai bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi diatur mulai pada pasal 33 sampai pasal 36 PMK No. 18/PMK.03/2021. Bentuk dan tata cara investasi dapat berupa investasi infrastruktur melalui kersama pemerintah dengan badan usaha, investasi pada sektor rill yang berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dsb.

Untuk jangka waktunya sendiri, investasi dilakukan paling lambat 3 atau 4 bulan setelah berkhirnya tahun pajak untuk wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain dan invetasi dilakukan selama 3 tahun pajak setelah diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain tsb.

Setelah memenuhi kewajiban pada poin satu, wajib pajak dapat melakukan kewajibannya berupa penyampaian laporan realiasi investasi. Pada PMK No. 81/2024 dijelaskan bahwasanya untuk laporan realisasi investasi ini dapat dilaporkan secara elektronik melalui portal wajib pajak.

Laporan realiasi invetasi disampaikan secara berkala selama 3 tahun sejak tahun diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

**Disclaimer**

Sumber: Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; PMK 81 Tahun 2024; PMK 18 Tahun 2021

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »