Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Negara Bertambah Rp1.500 Triliun Setelah Implementasi Coretax?

IBX-Jakarta. Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan terpadu berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), resmi diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.  

Pada Selasa (14/1/2025), Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah inovatif ini saat bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di kantor pusat DJP. 

Luhut mengungkapkan optimismenya bahwa Coretax akan berjalan dengan baik meskipun masih dalam tahap transisi. Ia juga mendorong DJP untuk memastikan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) demi mengatasi tantangan yang mungkin muncul pada tahap awal penerapannya.  

Menurut Luhut, Coretax memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia hingga 2% dan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB. 

“Penerapan Coretax juga berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan,” tambahnya.

Analis Senior dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, juga menyatakan optimisme terhadap dampak positif Coretax. Ia memperkirakan penerapan sistem ini dapat menambah penerimaan negara hingga Rp300 triliun per tahun, dengan potensi akumulasi sebesar Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Menurut Ronny, kemudahan yang ditawarkan Coretax diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajak.

Namun, ia juga menyoroti bahwa digitalisasi sistem saja tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan perpajakan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah perlu diperkuat agar penerapan Coretax benar-benar efektif.

“Digitalisasi adalah langkah penting, tetapi tanpa kepercayaan publik, potensi Coretax tidak akan maksimal. Jika masyarakat masih meragukan penggunaan pajak yang mereka bayarkan, dampak positif sistem ini bisa terhambat,” tegasnya.  

Oleh karena itu, reformasi perpajakan melalui Coretax bukan hanya sekadar upaya teknis, tetapi juga sebuah momentum untuk memperbaiki kinerja pemerintah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Sumber: Mampukah Sistem Coretax Tambah Penerimaan Negara Hingga Rp1.500 T

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »