Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Beralih ke Coretax, EFIN Tak Lagi Digunakan

IBX-Jakarta. Mulai tahun 2026, seluruh wajib pajak di Indonesia akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dengan sistem ini, penggunaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak lagi diperlukan, termasuk untuk pengaturan ulang kata sandi.

Menurut pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 tidak akan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id, melainkan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Hal ini disampaikan melalui unggahan di Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri) pada Selasa (21/1/2025), yang menegaskan bahwa sistem baru ini menggantikan EFIN.

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024

Sementara itu, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024 yang masih dilakukan pada 2025, wajib pajak harus menggunakan laman DJP Online dan tetap memanfaatkan EFIN. Jika wajib pajak lupa EFIN, DJP telah menyediakan panduan untuk mendapatkannya kembali. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id melalui perangkat apa pun.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Pilih opsi “Lapor” dan buat SPT sesuai jenis formulir yang relevan (1770 atau 1770 S).
  4. Isi data dalam formulir SPT secara lengkap, termasuk penghasilan, harta, dan utang, hingga selesai.
  5. Setelah pengisian selesai, kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.
  6. Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT untuk mendapatkan tanda terima elektronik.

Cara Mendapatkan EFIN

Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN atau lupa nomor EFIN, permohonan dapat dilakukan secara daring dengan langkah berikut:

  1. Kirim email ke kantor pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN.”
  2. Sertakan data pendukung seperti nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan email aktif.
  3. Lampirkan dokumen berupa foto/scan KTP, NPWP, serta swafoto dengan KTP dan NPWP.
  4. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke email terdaftar.

Selain itu, permohonan untuk lupa EFIN juga dapat dilakukan melalui email khusus lupa.efin@pajak.go.id atau dengan menghubungi layanan Kring Pajak 1500-200.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan terintegrasi melalui platform Coretax yang baru.

*Disclaimer*

Sumber: Kabar Terbaru! Lapor SPT Pakai Coretax Tak Perlu EFIN Lagi (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »