Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Usut Penghematan Anggaran 306 Triliun Yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran belanja sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia dan bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Penghematan tersebut terdiri dari dua komponen utama:

  1. Anggaran Kementerian/Lembaga: Sebesar Rp256,1 triliun akan dipangkas dari anggaran kementerian dan lembaga pemerintah.
  2. Transfer ke Daerah: Sebesar Rp50,59 triliun akan dikurangi dari dana yang dialokasikan kepada daerah.

Inpres ini menegaskan pentingnya efisiensi belanja, dengan menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Identifikasi ini mencakup berbagai pos belanja, termasuk:

  • Belanja operasional perkantoran
  • Belanja pemeliharaan
  • Perjalanan dinas yang akan dipangkas hingga 50%
  • Bantuan pemerintah
  • Pembangunan infrastruktur
  • Pengadaan peralatan dan mesin

Prabowo menekankan bahwa penghematan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban anggaran, tetapi juga untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Para menteri dan kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025 mereka sesuai dengan pengurangan dana transfer ke daerah. Mereka juga diharuskan menyampaikan usulan penghematan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025. Dalam proses ini, hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan efektif, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin muncul di masa depan.

**Disclaimer**

Recent Posts

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »