Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Usut Penghematan Anggaran 306 Triliun Yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran belanja sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia dan bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Penghematan tersebut terdiri dari dua komponen utama:

  1. Anggaran Kementerian/Lembaga: Sebesar Rp256,1 triliun akan dipangkas dari anggaran kementerian dan lembaga pemerintah.
  2. Transfer ke Daerah: Sebesar Rp50,59 triliun akan dikurangi dari dana yang dialokasikan kepada daerah.

Inpres ini menegaskan pentingnya efisiensi belanja, dengan menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Identifikasi ini mencakup berbagai pos belanja, termasuk:

  • Belanja operasional perkantoran
  • Belanja pemeliharaan
  • Perjalanan dinas yang akan dipangkas hingga 50%
  • Bantuan pemerintah
  • Pembangunan infrastruktur
  • Pengadaan peralatan dan mesin

Prabowo menekankan bahwa penghematan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban anggaran, tetapi juga untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Para menteri dan kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025 mereka sesuai dengan pengurangan dana transfer ke daerah. Mereka juga diharuskan menyampaikan usulan penghematan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025. Dalam proses ini, hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan efektif, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin muncul di masa depan.

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »