Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat (EP) sudah di sahkan oleh DSAK IAI

IBX – Jakarta.  Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan suatu pedoman dan aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan suatu entitas. Di Indonesia, terdapat 4 pilar utama SAK yang mengacu pada Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI), salah satunya adalah SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP).

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 30 Juni 2021. Dengan mempertimbangkan kondisi di Indoensia, SAK EP ini mengadopsi IFRS for SMEs. SAK EP menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

SAK EP dirancang untuk memenuhi kebutuhan laporan keuangan entitas privat.  SAK EP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntanbilitas publik bisa menggunakan SAK EP jika diizinkan oleh otoritas berwenang.

Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis, kreditor yang ada maupun yang potensial, serta lembaga pemeringkat kredit.

SAK EP lebih sederhana dibandingkan dengan SAK umum yang berbasis IFRS. Ada beberapa perbedaan, misalnya terkait penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain, laporan keuangan konsolidasian, kombinasi bisnis, goodwill, dan lain-lain.

*disclaimer

Sumber : Produk SAK Entitas Privat Disahkan, Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »