Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing

IBX- Jakarta. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi dan penyajian laporan keuangan yang melibatkan mata uang asing. Standar ini memberikan panduan bagi entitas dalam mengukur, mencatat, serta mengungkapkan dampak perubahan nilai tukar terhadap laporan keuangan, sehingga dapat mencerminkan informasi yang lebih relevan dan andal bagi para pengguna laporan keuangan. Dengan adanya revisi terhadap standar sebelumnya, PSAK 10 mengalami penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan praktik akuntansi serta standar internasional yang berlaku.

PSAK 10 mengenai Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada 23 Maret 2010. Pernyataan ini merupakan revisi dari PSAK 10 sebelumnya tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing yang diterbitkan pada 7 September 1994. Penerapan pernyataan ini tidak diwajibkan untuk unsur yang tidak material. Selanjutnya, perubahan penomoran dari PSAK 10 menjadi PSAK 221 disahkan pada 12 Desember 2022 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Pernyataan ini diterapkan dalam beberapa aspek berikut:

  1. Akuntansi transaksi dan saldo dalam valuta asing, kecuali untuk transaksi dan saldo derivatif yang berada dalam cakupan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
  2. Penjabaran hasil dan posisi keuangan dari kegiatan usaha luar negeri, baik yang disajikan dalam laporan keuangan entitas melalui konsolidasi maupun metode ekuitas.
  3. Penjabaran hasil dan posisi keuangan suatu entitas ke dalam mata uang penyajian.

Mata uang fungsional mengacu pada mata uang yang berlaku dalam lingkungan ekonomi utama tempat entitas beroperasi, sedangkan mata uang penyajian adalah mata uang yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan.

Saat transaksi dalam valuta asing pertama kali diakui, pencatatannya dilakukan dalam mata uang fungsional. Nilai transaksi dalam valuta asing dikonversi ke mata uang fungsional menggunakan kurs spot yang berlaku antara kedua mata uang pada tanggal transaksi.

Pada akhir setiap periode pelaporan, perlakuan akuntansi terhadap saldo dalam valuta asing adalah sebagai berikut:

  1. Pos moneter dalam valuta asing dikonversi menggunakan kurs penutup.
  2. Pos nonmoneter yang diukur berdasarkan biaya historis dalam valuta asing dikonversi menggunakan kurs pada tanggal transaksi.
  3. Pos nonmoneter yang diukur pada nilai wajar dalam valuta asing dikonversi menggunakan kurs pada tanggal ketika nilai wajar tersebut diukur.

Entitas juga diwajibkan untuk mengungkapkan informasi berikut:

  1. Jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali selisih kurs yang berasal dari instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 55.
  2. Selisih kurs neto yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain, termasuk yang diakumulasikan dalam komponen ekuitas terpisah, serta rekonsiliasi perubahan saldo selisih kurs tersebut antara awal dan akhir periode.

Sumber: IAI Global

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »