Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Heboh! Data Penurunan Penerimaan Negara karena Coretax Error, Benarkah?

IBX – Jakarta; Unggahan viral di media sosial X mengenai dugaan penurunan penerimaan negara akibat gangguan sistem Coretax mendapat sorotan dari pengamat pajak. Dalam unggahan akun @gg_02022020 pada Selasa (4/2/2025), terdapat foto yang menampilkan asumsi penerimaan negara selama Januari 2025. Foto tersebut mencantumkan logo Coretax di pojok kanan atas, dengan klaim bahwa hingga 15 Februari seharusnya kas negara menerima Rp189,52 triliun, namun akibat gangguan sistem, jumlah yang diterima hanya 49%-nya, yakni Rp93,24 triliun. Unggahan ini cepat menyebar, dengan lebih dari 345.000 tayangan, 1.300 kali dibagikan ulang, dan 3.200 tanda suka pada Rabu (5/2/2025) sore.

Meski demikian, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, meragukan validitas data tersebut. Menurutnya, cara perhitungan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan metode penghitungan penerimaan negara. Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak memiliki pola siklus, di mana jumlah setoran biasanya lebih besar menjelang batas waktu pelaporan SPT, sedangkan pada awal tahun cenderung lebih rendah.

Fajry juga menegaskan bahwa anggapan penerimaan negara “hilang” akibat gangguan Coretax kurang tepat, karena yang terjadi lebih kepada keterlambatan atau hambatan dalam proses penyetoran pajak oleh wajib pajak. Ia pun mempertanyakan sumber data dalam unggahan tersebut, mengingat pemerintah tidak secara terbuka merilis data penerimaan negara per bulan seperti yang diklaim. Oleh karena itu, publik disarankan menunggu data realisasi penerimaan pajak resmi dari pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan terkait validitas data yang beredar. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat mengungkapkan kekhawatiran terkait gangguan Coretax yang berpotensi mempengaruhi penerimaan negara. Pada Senin (3/2/2025), Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau penerapan sistem tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh penyempurnaan Coretax demi memastikan penerimaan negara tidak terganggu.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »