Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Tidak Dikenakan Pajak, Simak Ketentuannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor-sektor tertentu, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Pekerja yang berhak menerima insentif ini adalah mereka yang terlibat dalam industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk olahannya.

Selain itu, insentif ini juga berlaku bagi pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” menurut bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Selain itu, insentif pajak hanya diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta, serta kepada pekerja tidak tetap dengan penghasilan harian yang tidak melebihi Rp 500 ribu.

Insentif ini diberlakukan mulai Januari 2025 hingga Desember 2025.

Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan mendukung kestabilan ekonomi serta sosial.

“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Sumber : Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »