Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Imbas Coretax Bikin Setoran Pajak Turun, Ini Kata DJP!

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti dampak sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax terhadap penerimaan pajak sejak diterapkan pada 1 Januari 2025. Para senator menyebut bahwa gangguan pada sistem ini berpotensi menyebabkan penurunan drastis dalam setoran pajak.

Ahmad Nawardi, selaku Ketua Komite IV DPD, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya mampu mengumpulkan 20 juta faktur pajak pada Januari 2025, jauh di bawah angka 60 juta faktur pada periode yang sama tahun sebelumnya. Ia pun memperkirakan penerimaan pajak pada Januari 2025 hanya mencapai Rp 50 triliun, turun signifikan dari Rp 172 triliun yang dicatatkan pada Januari 2024.

“Nanti bisa diklarifikasi Ibu Menteri (Sri Mulyani), hanya Rp 50 triliun dari Rp 172 triliun pada tahun sebelumnya,” kata saat membuka rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komite IV DPD RI awal pekan ini.

Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan tidak langsung memberikan respons. Namun, melalui keterangan tertulis Nomor KT-07/2025, DJP mengungkapkan bahwa data yang disampaikan Nawardi tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

DJP menyatakan bahwa jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi pada Januari 2025 mencapai 60.779.275 faktur, sementara pada Februari 2025 jumlahnya tercatat sebanyak 14.233.029 faktur. Selain itu, hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 266.608 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.

DJP juga melaporkan bahwa sebanyak 4,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah diterima hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB. Dari total tersebut, 4,27 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu dari wajib pajak badan. Penyampaian SPT melalui saluran elektronik tercatat sebanyak 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual mencapai 97,8 ribu.

Dengan data ini, DJP menegaskan bahwa implementasi Coretax tetap berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan penurunan penerimaan pajak seperti yang dikhawatirkan oleh DPD.

Sumber: DPD Sebut Coretax Bikin Setoran Pajak Turun, DJP Ungkap Data Ini! (CNBC)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »