Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengusaha Kena Pajak Wajib Mengetahuinya, Ini Penjelasan Tentang Arti Amended di Coretax

IBX-Jakarta. Istilah “Amended” sering muncul saat mengelola faktur pajak, namun banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum sepenuhnya memahami makna “Amended” di Coretax.

Bagi sebagian PKP, istilah “Amanded” mungkin terdengar asing, mengingat pada sistem sebelumnya, DJP Online, istilah ini tidak digunakan dalam pembuatan faktur.

Secara etimologi, “Amended” berasal dari bahasa Inggris yang berarti “diubah”. Dalam konteks Coretax, istilah ini merujuk pada status faktur pajak yang telah direvisi atau diperbaiki.

Menurut penjelasan dari Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, status Amended muncul ketika pembeli menyetujui faktur pajak pengganti untuk faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP.

Penggantian faktur pajak diperlukan ketika terdapat kesalahan pada data faktur pajak asli, seperti jumlah transaksi, identitas pembeli, atau elemen lain yang harus disajikan secara lebih akurat dan lengkap.

Pada sistem e-Faktur sebelumnya, PKP bisa mengganti faktur pajak langsung tanpa perlu persetujuan dari pembeli. Namun, pada sistem Coretax, mekanisme ini berubah, di mana setiap revisi faktur pajak harus mendapatkan persetujuan dari pembeli agar perubahan tersebut sah. DJP menegaskan bahwa pembeli tetap harus memberikan persetujuan terhadap perubahan tersebut. Dengan adanya mekanisme persetujuan ini, DJP bertujuan memastikan bahwa setiap perubahan transaksi dapat diverifikasi oleh kedua pihak, sehingga potensi sengketa di masa depan dapat diminimalkan.

“Pembeli tetap harus menyetujui penggantian, meskipun faktur pajak normalnya sudah diklik ‘Kembali ke Status Approval’ setelah penggantian dibuat oleh penjual,” jelas Kring Pajak melalui akun @kring_pajak di X.

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax

Dalam beberapa kondisi, PKP perlu mengganti faktur pajak yang telah dibuat sebelumnya. Untuk itu, PKP harus membuat faktur pajak pengganti. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun Coretax melalui dashboard utama dan pilih menu ‘Output Tax’ atau ‘Pajak Keluaran’.
  2. Temukan faktur pajak yang ingin diperbarui, kemudian klik ‘Edit’ untuk memulai perubahan.
  3. Gulir ke bawah halaman dan pilih tombol ‘Amend’ untuk masuk ke mode penggantian faktur pajak.
  4. Sesuaikan data yang diperlukan, seperti menambahkan transaksi baru, menghapus transaksi tertentu, atau memperbaiki detail yang tidak tepat.
  5. Setelah selesai melakukan perubahan, klik ‘Save Amend’ untuk menyimpan pembaruan.
  6. Status faktur akan berubah menjadi ‘Waiting for Amendment’, yang berarti perubahan tersebut sedang menunggu persetujuan dari pembeli.
  7. Setelah pembeli memberikan konfirmasi, status faktur pajak akan otomatis diperbarui menjadi ‘Amended’.

Sumber : Inilah Arti Amended di Coretax, Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »