Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Usulan Penurunan Pajak Korporasi ke 18% dan Strategi Meningkatkan Penerimaan Negara

IBX-Jakarta. Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, mengutarakan aspirasinya untuk menurunkan tarif pajak penghasilan korporasi (PPh Badan) dari 22% menjadi 18%. Keinginan ini disampaikan saat dia menjadi pembicara dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025). Selain sebagai pendiri konglomerat Arsari Group, Hashim juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim.

Dalam acara tersebut, hadir juga Chairul Tanjung, salah satu konglomerat besar di Indonesia, serta Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, yang bertanggung jawab atas persoalan perpajakan. Hashim dengan santai mengajak Chairul Tanjung untuk berdialog dengan Anggito Abimanyu terkait penurunan tarif pajak, yang disambut tawa oleh peserta acara.

“PPh perseroan saat ini sebesar 22%. Semoga bisa kita turunkan, Pak CT [Chairul Tanjung]. Kalau bisa dari 22% menjadi 20%, lalu 18%. Kita sebagai pengusaha tentu mengharapkan hal itu,” kata Hashim.

Sebagai latar belakang, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021, tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22% mulai tahun pajak 2022. Ketentuan ini menggantikan rencana sebelumnya yang ingin menurunkan tarif menjadi 20%. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan terkait tarif pajak korporasi masih menjadi perdebatan hangat di kalangan pengusaha dan pemerintah.

Hashim juga mengungkapkan ambisi pemerintah untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23%. Saat ini, rasio penerimaan negara hanya mencapai 12,1% terhadap PDB, yang masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Kamboja (18%) dan Vietnam (23%), menurut data Bank Dunia.

“Target kita adalah meningkatkan rasio penerimaan negara. Kita ingin mencapai 23%, seperti yang dicontohkan Vietnam,” jelas Hashim.

Untuk mencapai target ini, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu secara khusus untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Salah satu strategi yang diusulkan adalah menggarap aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy), yang diperkirakan Bank Dunia mencapai 25% hingga 30% dari PDB Indonesia.

“Jika kita berhasil memajaki sektor ekonomi bayangan, penerimaan negara akan meningkat drastis. Setidaknya akan ada penambahan penerimaan sebesar Rp900 triliun per tahun,” kata Hashim.

Dia menambahkan, jika rencana ini berhasil, Indonesia tidak akan lagi mengalami defisit anggaran, bahkan berpotensi mencapai surplus anggaran. “Kita harus melakukan hal ini dengan sebaik-baiknya untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” pungkasnya.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »