Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ditjen Pajak Umumkan Pembaruan Terbaru Setelah Meminta Pengguna untuk Menulis Coding Coretax Sendiri

IBX-Jakarta. Setelah menyarankan pengguna untuk melakukan coding sendiri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perbaikan terbaru pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Salah satu pembaruan yang diterapkan adalah pada converter berkas XML versi 1.5.

Akun Instagram @ditjenpajakri menulis pada Selasa, 4 Maret 2025, “Tidak perlu coding sendiri, gunakan update Converter XML untuk akses Coretax DJP lebih lancar.” Lalu, pembaruan apa saja yang telah disediakan?

Daftar Perbaikan Terbaru Coretax

  • Perbaikan format tanggal pada retur masukan.
  • Menambahkan parameter baru di faktur pajak keluaran untuk menjembatani impor XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02.
  • Mengubah templat Microsoft Excel faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi impor XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02.
  • Perbaikan isian kolom geser pada CustomRefDoc. 

Berikut adalah parafrase dan perubahan tatanan kata sesuai permintaan:

Wajib pajak yang menggunakan sistem XML untuk pelaporan pajak kini dapat mengunduh pembaruan converter versi 1.5 melalui tautan (link) pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak sesuai dengan format terbaru yang berlaku.

“Sebagai penyempurnaan format XML untuk meningkatkan performa pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tulis @ditjenpajakri.

Sebelumnya, akun resmi layanan Kring Pajak milik DJP menarik perhatian publik setelah meminta wajib pajak untuk memperbaiki kendala teknis yang mereka alami secara mandiri. Dalam unggahan pada Jumat, 28 Februari 2025, akun X (Twitter) @kring_pajak menyarankan penggunaan Notepad++ untuk mengedit XML.

Perlu diketahui, Notepad++ adalah aplikasi editor teks dan kode yang berfungsi di sistem operasi Windows. “Hai Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala tso, dapat dicoba menggunakan Notepad++. Pada file XML-nya, di bawah tulisan ‘< CustomDoc/ >’ ditambahkan ‘< CustomDocMonthYear/ >’ ya, Kak,” kata @kring_pajak.

Saran yang diberikan oleh akun media sosial Ditjen Pajak tersebut menuai reaksi negatif dari banyak warganet. Banyak pengguna media sosial yang mempertanyakan mengapa @kring_pajak tidak langsung menangani masalah tersebut, melainkan memberikan solusi teknis yang menggunakan bahasa pemrograman yang terdengar asing bagi sebagian orang.

“Pajak: bayar sendiri, lapor sendiri, disuruh coding sendiri, disuruh debug sendiri,” tulis akun X @gl**********.

“Kita semua mau bayar pajak, bikin bukti potong pajak dan segala hal yang berkaitan dengan pajak. Kita sebagai end user, bukan programmer atau yang mau belajar coding. Kalau ada perbaikan, itu tugas programmer kalian yang seharusnya memperbaikinya, bukan jadi masalah case by case seperti ini. Ini Kemenkeu atau apa sih?” tulis akun @V*******.

Berdasarkan pantauan Tempo pada Senin, 3 Maret 2025, unggahan dari @kring_pajak telah dihapus. Namun, banyak akun media sosial lain yang membagikan ulang tangkapan layar unggahan Kring Pajak tersebut.

“Ngamanin dulu sebelum dihapus. Orang pajak nyuruh ngoding XML. Saya gak pernah membayangkan, XML dan pajak ada di satu kalimat,” kata @ard**********.

Sumber : Usai Minta Pengguna Coding Coretax Sendiri, Ditjen Pajak Umumkan Perbaikan Terbaru

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »