Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Revisi UU Tax Amnesty Masih Mandek, Komisi XI DPR Belum Membahas di 2025

IBX-Jakarta. Komisi XI DPR RI belum memiliki rencana untuk membahas revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak pada tahun ini, meskipun revisi UU No. 11 Tahun 2016 tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait revisi tersebut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Komisi XI DPR hanya menjalankan mekanisme agar pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III tetap berada di komisinya, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg sebelumnya secara mendadak mengusulkan agar RUU Tax Amnesty masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun lalu. Keputusan mengenai kelanjutan pembahasannya akan bergantung pada kesepakatan antara Komisi XI DPR dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan.

“Pembahasan ini masih sebatas pada tahap prosedur Prolegnas. Untuk kelanjutannya, masih akan ditentukan kemudian,” ujar Misbakhun.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menepis kabar bahwa pemerintah sedang menggodok program Tax Amnesty Jilid III. Saat menghadiri acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin (13/1/2025), ia dengan tegas menyatakan bahwa belum ada pembahasan terkait hal tersebut.

Penolakan ini muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut bahwa program pengampunan pajak ketiga saat ini tengah dibahas oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Namun, pihak Kementerian Keuangan tampak enggan memberikan tanggapan terhadap pernyataan Budi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, bahkan memilih untuk tidak berkomentar ketika ditanya mengenai hal ini dalam konferensi pers realisasi APBN 2024 pada 6 Januari 2025.

Sebelumnya, Budi Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun mekanisme Tax Amnesty Jilid III dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025). Ia menyebutkan bahwa program ini bertujuan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengembalikan aset mereka, baik di dalam maupun luar negeri, melalui skema pengampunan pajak.

*Disclaimer*

Sumber: Pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III Tak Digelar DPR Tahun Ini (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »