Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Adjustment Pada Transfer Pricing di Indonesia

IBX-Jakarta. Transfer pricing menjadi isu sentral dalam perpajakan internasional karena potensi manipulasi laba oleh perusahaan multinasional. Untuk memastikan harga transaksi antar perusahaan terkait sesuai prinsip arm’s length principle.

OECD mengembangkan mekanisme adjustment yang terdiri dari primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment. Ketiganya berfungsi sebagai alat koreksi dan koordinasi antar otoritas pajak guna menghindari ganda pajak ekonomis dan memastikan keadilan dalam alokasi pendapatan.

Primary Adjustment

Primary adjustment adalah koreksi yang dilakukan oleh tax authority terhadap penghasilan kena pajak suatu perusahaan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada transaksi yang melibatkan pihak berelasi di yurisdiksi lain.

Primary adjustment diatur dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 3 dan diatur kembali pada PMK 172 Tahun 2023 Pasal 36 ayat 1, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak melalui pengujian kewajaran penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Sementara itu, OECD TP Guidelines mendefinisikan primary adjustment sebagai,

“An adjustment that a tax administration in a first jurisdiction makes to a company’s taxable profits as a result of applying the arm’s length principle to transactions involving an associated enterprise in a second tax jurisdiction.”

Primary adjustment sendiri memiliki tujuan untuk memastikan bahwa transaksi antar perusahaan terkait tidak mengakibatkan pengurangan penghasilan kena pajak secara tidak wajar dan sesuai dengan harga yang akan berlaku jika transaksi dilakukan antara pihak independen.

Secondary Adjustment

Secondary adjustment adalah koreksi yang dilakukan setelah primary adjustment untuk memastikan konsistensi posisi pajak dan catatan keuangan perusahaan akibat koreksi harga transfer.

Dalam peraturan domestik, secondary adjustment ini diatur pada PMK 172 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 1 huruf b, yang berbunyi

“ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.”

Artinya apabila terdapat selisih atau koreksi dari DJP sehubungan dengan penerapan arm’s length principle, selisihnya tersebut dianggap sebagai pembagian laba yang diperlakukan sebagai dividen.

Ini memungkinkan selisih atau koreksi dari DJP atas penerapan arm’s length principle dikenakan PPh final pasal 26, yakni sebesar 20%

Tetapi perlu diingat juga pada PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 4, bahwasanya selisih tersebut dapat tidak berlaku menjadi pembagian laba atau dividen selama:

  1. Wajib pajak melakukan penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih tersebut; dan/atau
  2. Wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer yang ditetapkan oleh DJP

Corresponding Adjustment

Berdasarkan OECD TP Guidelines, pengertian corresponding adjustment adalah sebagai,

“An adjustment to the tax liability of the associated enterprise in a second tax jurisdiction made by the tax administration of that jurisdiction, corresponding to a primary adjustment made by the tax administration in a first tax jurisdiction, so that the allocation of profits by the two jurisdictions is consistent.

Artinya corresponding adjustment ini adalah koreksi lanjutan atas primary adjustment. Koreksi ini diperlukan untuk menjaga konsistensi atas suatu hal yang timbul dari primary adjustment.

Lawan transaksi dari transaksi afiliasi yang memiliki yurisdiksi yang berbeda perlu melakukan corresponding adjustment agar dapat menghindari pengenaan pajak berganda.

Tetapi dalam praktiknya belum tentu tax authorities dari lawan transaksi afiliasi setuju untuk melakukan koreksi tersebut. Dikarenakan dapat membuat basis pajak negara tersebut berkurang.

Dalam konteks corresponding adjustment, OECD memberikan model berupa Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat digunakan jika terjadi ketidakesepakatan antara dua yurisdiksi tentang bagaimana primary adjustment harus diterapkan atau jika corresponding adjustment tidak dilakukan secara otomatis.

Melalui MAP, tax authorities dapat menyelesaikan perbedaan interpretasi atau aplikasi prinsip-prinsip transfer pricing, sehingga memastikan bahwa koreksi harga transfer tidak mengakibatkan ketidakadilan pajak atau pembebanan pajak berganda.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »