Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Januari 2025 Anjlok 41,9%, Coretax Jadi Sorotan

IBX-Jakarta. Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, mengungkapkan bahwa masalah teknis dalam penerapan sistem Coretax—sistem administrasi perpajakan yang baru—merupakan penyebab utama turunnya penerimaan pajak secara signifikan pada Januari 2025. Laporan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang termuat dalam dokumen APBN KiTa Februari 2025 menunjukkan bahwa penerimaan pajak pada bulan pertama 2025 tercatat sebesar Rp88,89 triliun. Ini menandakan penurunan besar 41,86% dibandingkan dengan Januari 2024, yang tercatat sebesar Rp152,89 triliun.

Prianto menjelaskan bahwa meskipun Coretax resmi diterapkan pada 1 Januari 2025, sistem ini mengalami berbagai kendala teknis. Salah satu masalah terbesar adalah seluruh proses pembayaran pajak yang kini harus melalui Coretax. “Ketika Coretax mengalami masalah, otomatis pembayaran pajak tidak dapat dilakukan, yang berkontribusi pada penurunan penerimaan pajak di Januari 2025,” kata Prianto kepada Bisnis pada Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, Prianto menjelaskan bahwa masalah utama datang dari sektor pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama pada sektor pertambangan. Penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) mengalami penurunan yang paling tajam. Pada Januari 2025, PPN DN hanya mencapai Rp2,58 triliun, turun drastis sebesar 92,75% dibandingkan dengan Januari 2024 yang tercatat Rp35,6 triliun. Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga mengalami penurunan signifikan dengan penerimaan hanya mencapai Rp4,16 triliun, turun 77,14% dibandingkan dengan Rp18,2 triliun pada Januari 2024. Selain itu, PPh 21 tercatat turun 43,64%, dengan penerimaan sebesar Rp15,96 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan Rp28,3 triliun di bulan yang sama tahun sebelumnya.

Meskipun penerimaan pajak pada Januari 2025 menurun tajam, Prianto tetap optimis bahwa performa pajak akan pulih dalam waktu dekat. Ia menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan dua skema baru mulai Februari 2025 untuk memperlancar proses pembayaran. Skema pertama memungkinkan penyetoran pajak melalui menu deposit di Coretax, sementara skema kedua memungkinkan pembuatan SPT pemotongan/pemungutan PPh yang menghasilkan kode billing, yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak melalui berbagai bank, seperti prosedur yang berlaku sebelum penerapan Coretax.

Dengan adanya kelonggaran ini, Prianto percaya bahwa hambatan dalam penyetoran pajak dapat diatasi dengan cepat. Ia juga menyimpulkan bahwa meskipun terdapat penurunan pada awal tahun, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,31 triliun tetap dapat tercapai.

Perlu dicatat bahwa dokumen APBN KiTa Februari 2025 yang memuat data penerimaan pajak Januari 2025 sempat dipublikasikan melalui situs resmi Kemenkeu, namun sudah tidak dapat diakses lagi setelah pukul 14.30 WIB pada hari yang sama.

Sumber: Pakar Ungkap Coretax Biang Kerok Penerimaan Pajak Turun 41,9% pada Januari 2025

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »