Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 15/2025: Panduan Baru Pemeriksaan Pajak yang Harus Diketahui Wajib Pajak

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025. Peraturan ini, yang diterbitkan pada Februari 2025, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam proses pemeriksaan pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang ditetapkan, serta untuk tujuan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam konteks ini, PMK 15 Tahun 2025 hadir untuk menyesuaikan ketentuan pemeriksaan pajak dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Salah satu perubahan besar yang tercantum dalam peraturan ini adalah pengenalan tiga jenis pemeriksaan pajak baru, menggantikan dua jenis pemeriksaan yang berlaku sebelumnya. Ketiga jenis pemeriksaan tersebut adalah Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.

  • Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara menyeluruh, mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam.
  • Pemeriksaan Terfokus lebih terarah, memfokuskan pada satu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP untuk diperiksa lebih mendalam.
  • Pemeriksaan Spesifik merupakan jenis pemeriksaan yang dilaksanakan dengan fokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang lebih sederhana.

Selain perubahan jenis pemeriksaan, PMK 15 Tahun 2025 juga menyederhanakan jangka waktu untuk proses pemeriksaan. Pemeriksaan Lengkap kini diberi waktu maksimal lima bulan, Pemeriksaan Terfokus tiga bulan, dan Pemeriksaan Spesifik hanya satu bulan. Sebelumnya, pemeriksaan lapangan bisa berlangsung hingga enam bulan, sementara pemeriksaan kantor memiliki jangka waktu empat bulan dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

Salah satu pembaruan penting lainnya adalah pengetatan waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Wajib pajak kini hanya diberi waktu lima hari untuk menyampaikan tanggapan tertulis tanpa kemungkinan perpanjangan waktu.

Jangka waktu untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan juga dipangkas menjadi maksimal 30 hari kerja, yang lebih cepat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang memberikan waktu hingga 60 hari kerja. Hal ini diharapkan akan mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan pajak yang dilakukan meliputi berbagai jenis pajak, antara lain PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan yang berlaku.

PMK ini juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan lainnya, seperti penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban perpajakan, atau pengumpulan informasi yang relevan dengan pemeriksaan tersebut.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan akan tercipta sistem pemeriksaan pajak yang lebih efisien, transparan, dan tepat waktu, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Sumber: Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri Mulyani

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »