Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kebijakan Buyback Saham: Batasan 6 Bulan dalam Pasar yang Berfluktuasi

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka dalam situasi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan, atau buyback saham yang dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan bahwa sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia menghadapi tekanan, yang terlihat dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau turun 21,28 persen dari level tertinggi hingga saat ini.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, sesuai dengan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam situasi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.

“Selain mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga harus memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka,” tambahnya.

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini akan berlaku hingga 6 (enam) bulan setelah tanggal surat resmi OJK yang disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka pada 18 Maret 2025.

“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK yang tertanggal 18 Maret 2025,” tutup Inarno.

*disclaimer

Sumber: OJK TERBITKAN KEBIJAKAN BUYBACK SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Hanya Berlaku 6 Bulan

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »