Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Reformasi Perpajakan Indonesia: Langkah Menuju Kemudahan Berusaha

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan Indonesia terus melakukan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kemudahan berusaha sekaligus mengurangi dampak kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan kebijakan baru sebagai respons langsung terhadap kebijakan dagang Trump. Kemenkeu lebih fokus pada penyempurnaan administrasi perpajakan yang sudah ada.

Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, mengungkapkan tiga langkah utama yang akan dilakukan untuk perbaikan administrasi perpajakan:

  1. Penyempurnaan Sistem Coretax
    Kemenkeu memperbarui sistem inti administrasi perpajakan, Coretax, dengan fitur-fitur baru seperti pengisian otomatis Surat Pemberitahuan (SPT), manajemen akun wajib pajak, dan sistem akuntansi penerimaan negara. Dengan adanya fitur ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih efisien.
  2. Percepatan Proses Pemeriksaan Pajak
    Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas, Kemenkeu mempercepat proses pemeriksaan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2025, waktu pemeriksaan reguler dipersingkat dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Selain itu, pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing juga dipangkas, dari 24 bulan menjadi 10 bulan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan efektivitas pemeriksaan pajak di Indonesia.
  3. Penyederhanaan Proses Restitusi Pajak
    Kemenkeu juga menyederhanakan proses restitusi pajak melalui PMK No. 119/2024. Dengan aturan ini, wajib pajak yang lebih bayar pajak penghasilan (PPh) dapat mendapatkan pengembalian tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang. Ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak yang memenuhi syarat dalam memperoleh pengembalian pajak.

Selain penyempurnaan dalam bidang perpajakan, Kemenkeu juga melakukan reformasi di bidang kepabeanan. Salah satunya adalah penerapan nilai kepabeanan berdasarkan rentang harga (price range). Jika importir memiliki bukti kuat tentang nilai transaksi, mereka dapat menggunakan nilai tersebut tanpa perlu penilaian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Febrio menegaskan bahwa reformasi ini bukan hanya sebagai respons terhadap kebijakan tarif Trump, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Indonesia. Penyempurnaan administrasi perpajakan dan kepabeanan ini diharapkan dapat mempercepat proses bisnis dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berkembang.

Sumber: Kemenkeu Ungkap Langkah Perbaikan Pajak untuk Jaga Dunia Usaha

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »