Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Minim Preseden dan Proses Panjang, AS Kritik Pengadilan Pajak di Indonesia

USTR Kembali Soroti Kendala Dagang di Indonesia, Fokus pada Sistem Pajak dan Cukai

IBX-Jakarta. Laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan-perusahaan AS di Indonesia. Salah satu perhatian utama adalah sistem perpajakan Indonesia yang dinilai tidak terbuka dan memperlakukan produk impor secara tidak adil.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha AS terus menyampaikan kekhawatiran terhadap prosedur penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Proses audit dinilai kompleks dan kurang transparan, disertai sanksi administratif yang tinggi, serta mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang panjang tanpa adanya preseden hukum yang jelas di Pengadilan Pajak.

Selain pajak, kebijakan cukai terhadap minuman beralkohol juga menjadi sorotan. Produk impor disebut dikenakan tarif cukai jauh lebih tinggi dibandingkan produk lokal. Untuk minuman beralkohol berkadar 5% hingga 20%, tarif cukai impor 24% lebih tinggi, sedangkan untuk kadar 20% hingga 55%, selisih tarif mencapai 52%.

Kritik juga diarahkan pada kebijakan fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110 Tahun 2018 yang menaikkan tarif PPh Pasal 22 atas lebih dari seribu jenis barang impor. Aturan ini kemudian diperbarui melalui PMK No. 41/2022 yang memperluas cakupan barang dan menetapkan tarif pajak hingga 10% untuk kategori tertentu.

Terakhir, laporan mencatat keluhan pelaku usaha mengenai sulitnya mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Proses restitusi yang lambat dan berbelit seringkali memakan waktu bertahun-tahun dan menuntut upaya administratif yang signifikan.

Sumber : Pengadilan Pajak Indonesia Dikritik AS: Minim Preseden dan Proses Panjang (KONTAN.CO.ID)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »