Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat tercatat secara otomatis dalam sistem perpajakan tersebut.

Tujuan utama dari integrasi ini adalah untuk menciptakan transparansi informasi bagi masyarakat dan mendukung prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Sebagai contoh, ambang batas omzet tahunan untuk dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Rp4,8 miliar. Pengusaha yang melebihi batas ini wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, pengusaha dengan omzet di bawah ambang tersebut tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan dikenakan PPh final sebesar 0,5% hingga akhir 2025, sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Suryo menekankan pentingnya pencatatan setiap transaksi oleh Coretax agar pemerintah dapat mengidentifikasi apakah seseorang sudah memenuhi syarat sebagai PKP. Jika data menunjukkan omzet pengusaha telah melampaui Rp4,8 miliar, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan wajib membayar PPh Badan. Jika omzetnya masih di bawah, maka pengusaha tetap membayar pajak final UMKM.

Ia menambahkan bahwa Coretax memiliki tiga tujuan utama: mengurangi biaya kepatuhan pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan, dan meminimalkan potensi penipuan. Meski pada awal implementasi banyak mengalami kendala, berkat masukan dari berbagai pihak, khususnya para pelaku usaha ritel, kini sistem tersebut telah mengalami banyak perbaikan dan berjalan lebih optimal. Suryo menegaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang wajib diimplementasikan, dan proses pelaksanaannya kini berjalan dengan baik.

Sumber : Hati-Hati, Dirjen Pajak Suryo Utomo Sebut Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal (BISNIS.COM)

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »