Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

OJK Mengusulkan Pembentukan Konsorsium Asuransi untuk Mendukung Program Prioritas Pemerintah

IBX – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan pembentukan konsorsium di sektor asuransi guna melindungi program-program prioritas pemerintah dari berbagai risiko yang berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan usulan ini.

Dalam rangka mendukung kinerja industri jasa keuangan, khususnya sektor asuransi, OJK melakukan pemetaan terhadap berbagai program prioritas pemerintah, baik dari tahap awal hingga akhir. Ogi menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana peran industri asuransi dalam membantu mengelola risiko yang mungkin muncul selama pelaksanaan program tersebut.

“OJK memetakan seluruh proses dari hulu hingga hilir terkait program-program ini, dan mengkaji dukungan yang dapat diberikan oleh industri asuransi nasional untuk melindungi dari risiko yang berpotensi menghambat keberlangsungan program prioritas pemerintah,” ujar Ogi.

Ia menjelaskan bahwa dalam program pembangunan 3 juta rumah, OJK mengusulkan pembentukan konsorsium yang terdiri dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, serta reasuransi. Konsorsium ini nantinya akan memberikan perlindungan kepada nasabah, misalnya terhadap risiko kematian yang dapat menimbulkan potensi gagal bayar melalui produk asuransi jiwa. Sementara itu, asuransi umum akan berfungsi untuk melindungi dari risiko lain seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya.

Ogi mengungkapkan bahwa industri asuransi memiliki peluang untuk berkontribusi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kontribusi tersebut dapat dimulai dari tahap produksi pangan melalui asuransi pertanian, ataupun melalui asuransi kesehatan untuk melindungi penerima MBG dari risiko keracunan makanan. Selain itu, produk asuransi lain seperti asuransi kredit dapat dimanfaatkan untuk melindungi UMKM pengolah makanan MBG dari risiko pembiayaan, dan asuransi kecelakaan dapat digunakan untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi selama proses distribusi makanan. Ia menegaskan bahwa industri asuransi siap mendukung program-program prioritas pemerintah, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di pasar.

Sebagai tambahan, Ogi mencatat bahwa rasio klaim asuransi kredit mengalami kenaikan, mencapai 83,4 persen pada Februari 2025, dari sebelumnya 77,4 persen pada Desember 2024. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi peningkatan risiko klaim yang perlu diantisipasi oleh industri asuransi, terutama akibat dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang dapat memengaruhi arus kas perusahaan-perusahaan yang bergantung pada aktivitas impor dan ekspor dengan negara tersebut. Melalui usulan pembentukan konsorsium ini, OJK berharap industri asuransi dapat lebih optimal dalam mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.

Sumber: OJK Usul Dibentuk Konsorsium Asuransi Program Prioritas Pemerintah, Apa Tujuannya?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »