Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Komisi XI DPR Akan Panggil Ditjen Pajak, Bedah Coretax dan Anjloknya Penerimaan Negara

IBX-Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas sejumlah isu penting yang berkaitan dengan keuangan negara. Fokus utama dalam rapat tersebut adalah perkembangan sistem Coretax serta tren penurunan penerimaan negara yang belakangan ini semakin menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya tekanan terhadap kinerja fiskal nasional, seiring realisasi penerimaan pajak yang tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, DPR merasa perlu mendapatkan penjelasan komprehensif dari DJP guna mengidentifikasi persoalan yang terjadi di lapangan.

“Komisi XI berencana mengadakan rapat pada bulan Mei mendatang untuk membahas secara khusus penerimaan pajak, kepabeanan, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kami ingin memetakan titik-titik permasalahan secara rinci, mencari tahu di mana kelemahannya, termasuk kembali membahas implementasi Coretax,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, penerimaan pajak nasional baru mencapai Rp322,6 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 18,1 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp393,9 triliun. Penurunan ini menjadi alarm bagi pengelolaan fiskal negara yang tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk perlambatan ekonomi global dan domestik.

Tidak hanya penerimaan pajak, Komisi XI juga berencana membedah lebih dalam capaian penerimaan dari sektor kepabeanan serta PNBP. Ketiga sumber penerimaan negara tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan APBN dan stabilitas fiskal nasional.

Evaluasi Coretax

Dalam pertemuan sebelumnya pada Februari 2025, Komisi XI DPR telah mengundang Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajaran untuk membahas masalah dalam implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang digadang-gadang akan meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan pajak. Namun, dalam rapat tertutup tersebut, DPR dan DJP sepakat untuk menunda penerapan penuh Coretax mengingat berbagai kendala teknis yang terjadi.

Sebagai langkah antisipasi, DJP mengaktifkan kembali sistem perpajakan yang lama, seperti DJP Online dan aplikasi e-Faktur Desktop, untuk memastikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak tetap berjalan lancar. Coretax sendiri tetap digunakan, namun implementasinya dilakukan secara bertahap sembari terus disempurnakan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui bahwa implementasi awal Coretax tidak berjalan mulus. Ia menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pengusaha ritel, yang dinilai konstruktif dalam membantu memperbaiki sistem.

“Coretax adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional, sehingga kami memiliki kewajiban untuk mengimplementasikannya. Alhamdulillah, saat ini implementasinya sudah jauh lebih lancar berkat berbagai penyempurnaan yang kami lakukan,” ujar Suryo dalam acara AMSC Gathering 2025 di Jakarta, Rabu malam (23/4/2025).

Dukungan dan Tantangan ke Depan

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong transformasi digital dalam administrasi perpajakan. Coretax diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel di masa depan.

Namun demikian, Komisi XI DPR menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis, khususnya yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Mereka berharap melalui rapat yang akan digelar Mei nanti, dapat diperoleh solusi konkret untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak dan mempercepat adaptasi teknologi tanpa mengorbankan pelayanan kepada wajib pajak.

Dalam situasi penerimaan negara yang melemah, optimalisasi pengelolaan administrasi perpajakan menjadi salah satu kunci utama menjaga stabilitas APBN. Karena itu, keberhasilan proyek Coretax tidak hanya berimplikasi pada reformasi birokrasi di tubuh DJP, tetapi juga pada keberlangsungan pembangunan nasional ke depan.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »