Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peran Profit Level Indicator dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Seiring semakin kompleksnya struktur bisnis multinasional, transparansi dan keadilan dalam penentuan harga transfer menjadi sangat penting untuk mencegah erosi basis pajak dan perpindahan laba antar entitas afiliasi. Profit Level Indicator (PLI) berperan sebagai alat ukur kinerja keuangan yang diakui secara internasional untuk memastikan setiap pihak memperoleh margin wajar sesuai dengan arm’s length principle.

Profit Level Indicator (PLI) adalah istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan indikator yang digunakan dalam pengujian kewajaran laba, baik pada tingkat gross maupun net. Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, PLI sering disebut sebagai Financial Indicator, sementara dalam beberapa peraturan domestik dikenal dengan istilah Indikator Harga. Meskipun berbeda penyebutan, ketiganya merujuk pada konsep yang sama, yaitu alat ukur untuk menilai kewajaran tingkat keuntungan dalam suatu transaksi afiliasi.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 pada pasal 3 ayat 5, yang berbunyi

Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu

Artinya indikator harga dapat berada di salah satu diantara 3 level tersebut yakni, di level harga, laba kotor atapun di laba operasi bersih.

Indikator harga juga dapat juga dapat berupa nilai rasio tertentu. Rasio tertentu ini tidak diatur secara langsung di PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengenai rasio apa saja yang dapat digunakan.

Dalam Lampiran SE-50 Tahun 2013 menjelaskan bahwa penentuan PLI disesuaikan dengan fakta dan kondisinya. Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah jenis usaha dan ketersediaan data.

Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan.

Adapun profit level indicator yang secara umum sering digunakan adalah sebagai berikut,

  1. Gross Margin
  2. Gross Mark-Up
  3. Return On Sales (ROS)
  4. Return On Total Cost (ROTC)
  5. Return On Assets (ROA)
  6. Return On Capital Employed (ROCE)
  7. Berry Ratio

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 172 Tahun 2023; SE-50 Tahun 2013

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »