Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-Hati! Perampasan Aset Juga Akan Berlaku Untuk Pelaku Penghindaran Pajak

IBX-Jakarta. Pada Rabu (7/5/2025) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaku penghindaran pajak juga akan menjadi cakupan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction baset asset forfeiture. Menurut Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), perampasan aset yang dimaksud dalam RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan untuk pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi. Pelaku kejahatan ekonomi ini termasuk pelaku penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, serta kejahatan lain yang berkaitan dengan perdagangan.

Narenda menyebutkan bahwa RUU perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7/2006.

Dalam UNCAC, negara atau yurisdiksi partisipan diharuskan untuk mempertimbangkan tindakan perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai upaya optimalisasi terhadap pencegahan korupsi dan kejahatan ekonomi dan pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tindak pidana.

Rancangan/ RUU Perampasan Aset ini sebenarnya sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama DPR hingga hari ini.

Namun, menurut update terbaru Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kementerian Hukum saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh kemarin.

Sumber: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »