Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemeriksaan Transfer Pricing: Upaya Cegah Penghindaran Pajak oleh Wajib Pajak Afiliasi

IBX.Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, salah satunya melalui pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksaan ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, guna memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara wajar dan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi.

Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Dalam praktiknya, penyelesaian kasus transfer pricing sangat bergantung pada fakta dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan karakteristik setiap kasus secara mendalam.

Secara umum, pemeriksaan transfer pricing dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:

  1. Tahapan Persiapan
    Pemeriksa Pajak mengumpulkan dan mempelajari data serta informasi terkait transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Informasi ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana dan program pemeriksaan.
  2. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan
    Pada tahap ini, Pemeriksa mulai menelaah karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing yang sesuai, dan menerapkan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan, baik dari Wajib Pajak sendiri maupun pihak eksternal, guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai transaksi afiliasi yang diperiksa.
  3. Tahapan Pelaporan Pemeriksaan
    Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya dituangkan dalam bentuk surat dan formulir sesuai tata cara yang berlaku. Dokumen-dokumen tersebut disesuaikan dengan jenis data dan informasi yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan.

Melalui tahapan-tahapan tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi afiliasi serta menciptakan iklim perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

*Disclaimer*Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »