Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemeriksaan Transfer Pricing: Upaya Cegah Penghindaran Pajak oleh Wajib Pajak Afiliasi

IBX.Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, salah satunya melalui pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksaan ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, guna memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara wajar dan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi.

Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Dalam praktiknya, penyelesaian kasus transfer pricing sangat bergantung pada fakta dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan karakteristik setiap kasus secara mendalam.

Secara umum, pemeriksaan transfer pricing dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:

  1. Tahapan Persiapan
    Pemeriksa Pajak mengumpulkan dan mempelajari data serta informasi terkait transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Informasi ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana dan program pemeriksaan.
  2. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan
    Pada tahap ini, Pemeriksa mulai menelaah karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing yang sesuai, dan menerapkan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan, baik dari Wajib Pajak sendiri maupun pihak eksternal, guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai transaksi afiliasi yang diperiksa.
  3. Tahapan Pelaporan Pemeriksaan
    Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya dituangkan dalam bentuk surat dan formulir sesuai tata cara yang berlaku. Dokumen-dokumen tersebut disesuaikan dengan jenis data dan informasi yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan.

Melalui tahapan-tahapan tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi afiliasi serta menciptakan iklim perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

*Disclaimer*Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »