Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Industri Kripto Sumbang Rp1,2 Triliun, Bitcoin Sentuh USD100.000

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga kuartal I tahun 2025, sektor ini berhasil menyetor pajak sebesar Rp1,2 triliun.

Rincian kontribusi tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta Rp115,1 miliar selama tiga bulan pertama 2025. Pajak kripto ini berasal dari dua sumber utama, yaitu PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di platform pertukaran (exchanger) sebesar Rp560,61 miliar, serta PPN dalam negeri atas pembelian kripto melalui exchanger senilai Rp642,17 miliar.

Sektor Digital Semakin Terintegrasi

Secara lebih luas, industri digital menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Hingga Maret 2025, sektor fintech dan aset digital menyumbang total pajak sebesar Rp35 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun.

Selanjutnya, pajak dari fintech peer-to-peer lending mencatatkan Rp3,28 triliun, disusul pajak kripto Rp1,2 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun. Hal ini mencerminkan semakin kuatnya integrasi sektor digital dalam ekonomi formal nasional.

Indodax Sumbang Hampir 40 Persen Pajak Kripto

Salah satu pemain besar di industri kripto Indonesia, Indodax, tercatat menyumbang Rp463,2 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga Maret 2025. Angka tersebut mewakili sekitar 38,6% dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan bahwa kripto bukan lagi sekadar industri alternatif. “Kontribusi lebih dari satu triliun rupiah ke kas negara adalah bukti bahwa industri ini sudah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi resmi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Oscar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Menurutnya, edukasi dan pemahaman publik terhadap potensi aset digital turut mendukung pertumbuhan sektor ini secara sehat.

Bitcoin Tembus USD100.000

Dari sisi pasar, harga Bitcoin kembali menyentuh level psikologis USD100.000, setelah sempat mengalami tekanan akibat ketidakpastian global. Lonjakan ini terjadi pasca keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) yang mempertahankan suku bunga acuan The Fed di level 4,5%. Pasar kripto merespons positif langkah tersebut, mencerminkan optimisme investor terhadap kestabilan ekonomi makro.

Oscar menilai kenaikan ini bukan semata-mata karena spekulasi, melainkan cerminan dari keyakinan pasar terhadap fundamental teknologi blockchain. Ia mengimbau investor untuk tidak terbawa euforia sesaat dan tetap menggunakan strategi jangka panjang seperti Dollar Cost Averaging (DCA).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa volatilitas masih menjadi bagian dari dinamika kripto. Oleh karena itu, penting bagi investor pemula untuk memahami risiko, membaca whitepaper proyek, dan hanya membeli aset dari exchanger yang terdaftar resmi di OJK.

Harapan Regulasi yang Adaptif

Oscar juga mendorong pemerintah untuk menjadikan capaian pajak ini sebagai pijakan dalam membentuk regulasi yang mendukung inovasi. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pengawasan dan ruang tumbuh bagi pelaku industri.

“Jika industri telah patuh membayar pajak dan menjalankan kewajiban KYC dan AML dengan baik, maka pemerintah pun perlu memberikan ruang bagi inovasi dan mendorong kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.

Ia optimistis bahwa Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat inovasi blockchain dan kripto di Asia Tenggara, didukung oleh demografi muda, penetrasi internet tinggi, dan komunitas pengembang yang aktif.

Sumber : Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,2 Triliun hingga Maret 2025, Ini Rinciannya (OKEZONE)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »