Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Prediksi Rupiah Melemah di 2026, Asumsi Nilai Tukar Capai Rp16.900 per Dolar AS

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di kisaran Rp16.500 hingga Rp16.900 untuk tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 saat Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa stabilitas nilai tukar tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain minat investor terhadap Surat Berharga Negara (SBN), aliran investasi asing langsung, dan kinerja ekspor yang masih kuat. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa ketidakpastian di pasar keuangan global masih tinggi. Oleh karena itu, suku bunga SBN bertenor 10 tahun diperkirakan akan berada di rentang 6,6% hingga 7,2%.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebut bahwa rentang asumsi nilai tukar rupiah tersebut bersifat konservatif. Sebagai perbandingan, asumsi nilai tukar dalam APBN 2025 berada di angka Rp16.000 per dolar AS, yang berarti asumsi baru ini menunjukkan potensi pelemahan nilai tukar di tahun depan.

Febrio menyampaikan bahwa gejolak pasar akibat ketidakpastian global yang meningkat menjadi alasan utama penggunaan asumsi yang lebih hati-hati. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka untuk mendiskusikan lebih lanjut bersama DPR dalam pembahasan lanjutan Rancangan APBN 2026. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan asumsi yang realistis dan kredibel demi menjaga keselarasan antara eksekutif dan legislatif.

*Disclaimer*

Sumber: Alasan Sri Mulyani Patok Asumsi Rupiah Tembus Rp16.900 pada 2026 (Bisnis.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »