Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tekanan Berat pada Penerimaan Negara Awal 2025: Pajak dan Cukai Jadi Sorotan

IBX-Jakarta, Kinerja penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan menunjukkan tekanan signifikan pada awal tahun 2025. Hingga akhir April, total realisasi penerimaan negara tercatat sebesar Rp810,5 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor perpajakan yang mencapai Rp657 triliun.

Penurunan Signifikan dalam Setoran Pajak

Komponen utama penerimaan, yakni setoran pajak, hanya mampu menyumbang Rp557,1 triliun—mengalami penurunan sekitar 10,74% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni April 2024, yang mencapai Rp624,19 triliun. Di sisi lain, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp100 triliun.

“Pada bulan April, penerimaan pajak baru mencapai 25,4% dari target tahun ini,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengenai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, akhir pekan lalu.

Penurunan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System), penundaan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ke April 2025, serta pemberlakuan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Sorotan Bank Dunia terhadap Rasio Penerimaan

Dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025, Bank Dunia memberikan perhatian khusus terhadap rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio tersebut tercatat hanya sebesar 12,8% pada tahun 2024, turun dari 13,5% di 2022 dan 13,3% di 2023. Bahkan, diprediksi akan kembali turun menjadi 11,9% pada 2025.

Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Timor Leste mencatat rasio penerimaan negara sebesar 40,8% pada 2024 dan diperkirakan meningkat menjadi 41,2% pada 2025. Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya seperti Kamboja, Filipina, Malaysia, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Thailand juga menunjukkan rasio penerimaan yang jauh lebih tinggi.

“Dengan rasio 12,8%, Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah dengan rasio penerimaan terhadap PDB terendah,” tulis Bank Dunia dalam laporannya.

Pelemahan Cukai Rokok Menambah Beban

Meskipun penerimaan dari bea dan cukai secara agregat mencatatkan peningkatan, sektor cukai hasil tembakau (CHT) justru mengalami penurunan. Penurunan ini dipicu oleh menurunnya volume produksi rokok, meskipun tarif cukai terus dinaikkan setiap tahun.

Produksi rokok pada 2022 tercatat sebesar 323,9 miliar batang dengan penerimaan Rp218,3 triliun dan kenaikan tarif 12%. Pada 2023, produksi turun menjadi 318,1 miliar batang dan penerimaan menurun menjadi Rp213,5 triliun. Pada 2024, produksi kembali merosot ke 317,4 miliar batang, dengan penerimaan hanya naik tipis menjadi Rp216,9 triliun meskipun tarif kembali naik 10%.

Sejumlah anggota Komisi XI DPR menyoroti bahwa kebijakan tarif yang terlalu agresif bisa kontraproduktif. Berdasarkan kurva Laffer, kenaikan tarif yang berlebihan dapat mengurangi penerimaan negara karena menurunnya daya beli masyarakat dan melemahnya iklim investasi.

Dampak Langsung terhadap Kemampuan Fiskal

Penurunan penerimaan perpajakan yang memberikan kontribusi sekitar 77,5% terhadap pendapatan negara, secara langsung memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah. Ketidakmampuan untuk mendorong belanja negara telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, yang hanya mencapai 4,87% secara tahunan pada kuartal I-2025, menurun dibandingkan kuartal IV-2024 (5,02%) dan kuartal I-2024 (5,11%).

Bahkan, konsumsi pemerintah tercatat mengalami kontraksi sebesar -1,38%, setelah sebelumnya tumbuh signifikan karena belanja Pemilu.

Manajer Riset dan Data Seknas FITRA, Badiul Hadi, menilai bahwa lemahnya penerimaan berdampak besar terhadap kapasitas belanja pemerintah. Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang mendorong efisiensi anggaran justru menjadi hambatan di tengah lemahnya daya beli masyarakat dan investasi swasta yang cenderung menunggu kepastian pasar.

“Efek pengganda fiskal menjadi lemah karena belanja pemerintah tidak cukup kuat untuk mendorong permintaan agregat. Ini berisiko memperlambat pemulihan ekonomi,” ujar Badiul.

Ia mendorong agar pemerintah segera merevisi target penerimaan perpajakan secara lebih realistis dan adaptif, sekaligus menata ulang sistem perpajakan agar lebih efisien dan mendorong kepatuhan jangka panjang.

“Transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mendukung pencapaian target penerimaan,” tegasnya.

Sumber: Setoran Pajak, Bea & Cukai Seret, Gerak Pemerintah Jadi Terbatas

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »