IBX-Jakarta, Kinerja penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan menunjukkan tekanan signifikan pada awal tahun 2025. Hingga akhir April, total realisasi penerimaan negara tercatat sebesar Rp810,5 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor perpajakan yang mencapai Rp657 triliun.
Penurunan Signifikan dalam Setoran Pajak
Komponen utama penerimaan, yakni setoran pajak, hanya mampu menyumbang Rp557,1 triliun—mengalami penurunan sekitar 10,74% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni April 2024, yang mencapai Rp624,19 triliun. Di sisi lain, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp100 triliun.
“Pada bulan April, penerimaan pajak baru mencapai 25,4% dari target tahun ini,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengenai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, akhir pekan lalu.
Penurunan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System), penundaan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ke April 2025, serta pemberlakuan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Sorotan Bank Dunia terhadap Rasio Penerimaan
Dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025, Bank Dunia memberikan perhatian khusus terhadap rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio tersebut tercatat hanya sebesar 12,8% pada tahun 2024, turun dari 13,5% di 2022 dan 13,3% di 2023. Bahkan, diprediksi akan kembali turun menjadi 11,9% pada 2025.
Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Timor Leste mencatat rasio penerimaan negara sebesar 40,8% pada 2024 dan diperkirakan meningkat menjadi 41,2% pada 2025. Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya seperti Kamboja, Filipina, Malaysia, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Thailand juga menunjukkan rasio penerimaan yang jauh lebih tinggi.
“Dengan rasio 12,8%, Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah dengan rasio penerimaan terhadap PDB terendah,” tulis Bank Dunia dalam laporannya.
Pelemahan Cukai Rokok Menambah Beban
Meskipun penerimaan dari bea dan cukai secara agregat mencatatkan peningkatan, sektor cukai hasil tembakau (CHT) justru mengalami penurunan. Penurunan ini dipicu oleh menurunnya volume produksi rokok, meskipun tarif cukai terus dinaikkan setiap tahun.
Produksi rokok pada 2022 tercatat sebesar 323,9 miliar batang dengan penerimaan Rp218,3 triliun dan kenaikan tarif 12%. Pada 2023, produksi turun menjadi 318,1 miliar batang dan penerimaan menurun menjadi Rp213,5 triliun. Pada 2024, produksi kembali merosot ke 317,4 miliar batang, dengan penerimaan hanya naik tipis menjadi Rp216,9 triliun meskipun tarif kembali naik 10%.
Sejumlah anggota Komisi XI DPR menyoroti bahwa kebijakan tarif yang terlalu agresif bisa kontraproduktif. Berdasarkan kurva Laffer, kenaikan tarif yang berlebihan dapat mengurangi penerimaan negara karena menurunnya daya beli masyarakat dan melemahnya iklim investasi.
Dampak Langsung terhadap Kemampuan Fiskal
Penurunan penerimaan perpajakan yang memberikan kontribusi sekitar 77,5% terhadap pendapatan negara, secara langsung memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah. Ketidakmampuan untuk mendorong belanja negara telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, yang hanya mencapai 4,87% secara tahunan pada kuartal I-2025, menurun dibandingkan kuartal IV-2024 (5,02%) dan kuartal I-2024 (5,11%).
Bahkan, konsumsi pemerintah tercatat mengalami kontraksi sebesar -1,38%, setelah sebelumnya tumbuh signifikan karena belanja Pemilu.
Manajer Riset dan Data Seknas FITRA, Badiul Hadi, menilai bahwa lemahnya penerimaan berdampak besar terhadap kapasitas belanja pemerintah. Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang mendorong efisiensi anggaran justru menjadi hambatan di tengah lemahnya daya beli masyarakat dan investasi swasta yang cenderung menunggu kepastian pasar.
“Efek pengganda fiskal menjadi lemah karena belanja pemerintah tidak cukup kuat untuk mendorong permintaan agregat. Ini berisiko memperlambat pemulihan ekonomi,” ujar Badiul.
Ia mendorong agar pemerintah segera merevisi target penerimaan perpajakan secara lebih realistis dan adaptif, sekaligus menata ulang sistem perpajakan agar lebih efisien dan mendorong kepatuhan jangka panjang.
“Transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mendukung pencapaian target penerimaan,” tegasnya.
Sumber: Setoran Pajak, Bea & Cukai Seret, Gerak Pemerintah Jadi Terbatas


