Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dari Rp24 Juta Jadi Rp4 Juta: Efek Nyata Pemutihan Pajak di Jawa Barat

IBX-Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, telah membawa angin segar bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan jadwal resmi program ini, yang dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapuskan denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

Program ini disambut antusias oleh masyarakat Jawa Barat. Banyak yang merasa sangat terbantu karena tagihan pajaknya berkurang drastis. Salah satu warga bahkan mengaku bahwa sebelum mengikuti pemutihan, tunggakan pajaknya mencapai Rp24 juta. Namun, setelah mengikuti program ini, ia hanya perlu membayar sekitar Rp4 juta saja. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mengatakan kini lebih bersemangat untuk menaati aturan pemerintah. Pernyataannya ini terekam dalam video yang diunggah akun resmi @bapenda.jabar pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Manfaat besar dari program ini juga dirasakan warga lainnya. Seorang ibu yang ikut serta dalam program mengungkapkan kegembiraannya karena kini cukup membayar pajak untuk satu tahun saja, tanpa harus melunasi tunggakan lima tahun sebelumnya. Warga lain pun menyatakan kepuasannya terhadap proses administrasi yang tergolong cepat dan tidak menyulitkan.

Melalui program pemutihan ini, pemerintah Jawa Barat berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat. Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga menjadi langkah untuk membangun kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak di kalangan warga.

Sumber: Ada Pemutihan, Bayar Pajak Kendaraan dari Rp24 Juta Jadi Cuma Rp4 Juta (CNBC)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »