Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kepatuhan Pajak: Masalah Lama di Tengah Tuntutan Fiskal Baru

IBX-Jakarta; Penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara dan penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran, Indonesia masih bergulat dengan rendahnya tingkat kepatuhan pajak masyarakat.

Mengapa Kepatuhan Pajak Sulit Ditingkatkan?

Ekonom asal Amerika Serikat, Arthur B. Laffer, menjawab persoalan ini secara gamblang dalam program Manufacture Check CNBC Indonesia. Menurutnya, kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh besarnya tarif pajak itu sendiri. Semakin tinggi tarif yang dikenakan, semakin besar pula kecenderungan wajib pajak untuk menghindar.

Tarif yang terlalu tinggi, ujar Laffer, tak hanya menjadi beban finansial tetapi juga menciptakan tekanan psikologis. Hal ini bisa membuat pelaku usaha lebih fokus mencari celah penghindaran pajak dibandingkan mengembangkan bisnisnya.

Meskipun Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan 2024 mencapai 16,52 juta—melampaui target—rasio kepatuhan formal justru menurun menjadi 85,75%, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Ini mengindikasikan bahwa kepatuhan pelaporan tidak selalu sejalan dengan kepatuhan substantif.

Laffer menegaskan bahwa tarif pajak yang rendah bukan sekadar strategi fiskal, tetapi juga pendekatan psikologis untuk mendorong kepatuhan sukarela. “Tarif rendah memperkecil upaya untuk menghindari pajak. Intinya, wajib pajak tidak boleh merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya persepsi keadilan dalam sistem perpajakan. Ketika masyarakat—baik kelas menengah maupun kelompok kaya—merasa sistem ini adil, kepatuhan akan meningkat secara alami.

Sebagai negara berkembang, Indonesia sangat membutuhkan iklim fiskal yang kondusif bagi pertumbuhan. Dalam konteks ini, pendekatan tarif pajak rendah dinilai lebih relevan untuk mendorong investasi, mendukung wirausaha, dan memperkuat sektor produksi.

Reformasi perpajakan, menurut Laffer, bukan semata urusan teknis atau angka-angka. Lebih dari itu, sistem perpajakan harus mampu membangun kepercayaan, menciptakan rasa keadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Sumber: Langkah Strategis Tingkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak RI

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »