Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tarik Ulur Pemberlakuan Cukai Minuman Manis Tahun Ini

IBX-Jakarta. Rencana pengenaan cukai bagi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) kembali mengemuka setelah Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati penambahan objek cukai baru ini sebagai langkah strategis untuk memperluas pendapatan negara. Namun, sinyal yang berbeda datang dari pihak pemerintah yang masih tampak ragu untuk menerapkannya tahun ini.

Panja Penerimaan DPR menunjukkan ambisinya dengan menargetkan batas atas pendapatan negara pada 2026 mencapai 12,31% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2026 yang diusulkan Kementerian Keuangan sebesar 12,22%.

Untuk mencapai target tersebut, penerimaan perpajakan dipatok pada batas atas 10,54% terhadap PDB, dengan rincian penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar 1,30% terhadap PDB. Selain MBDK, Panja juga mendorong optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis bea keluar.

“Ekstensifikasi antara lain melalui objek cukai baru dan perluasan penerimaan bea keluar,” demikian kutipan dari laporan Panja Penerimaan, Senin (7/7/2025). Secara spesifik, perluasan bea keluar akan menyasar produk emas dan batubara, dengan pengaturan teknis yang akan mengacu pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dorongan Kuat dari Parlemen

Di tengah rencana besar tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara vokal mendorong pemerintah untuk segera mengeksekusi pungutan cukai MBDK pada tahun 2025. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dijalankan pada semester II/2025.

“Iya bakal tahun ini, tapi kan bakal itu tergantung pemerintah. Kalau pemerintah sosialisasinya di tengah masyarakat, bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis gitu loh, bukan yang cendol (kaki lima),” jelas Fauzi.

Ia memastikan bahwa sasaran cukai ini adalah produk minuman kemasan yang dijual di ritel modern dan bukan pedagang kecil. “Iya minuman-minuman di Alfamart, kaya Teh Botol Sosro gitu kan, Pocari Sweat gitu,” ujarnya.

Fauzi menekankan urgensi penambahan objek baru ini. “Didorong ke arah sana. Jadi gini, kita kalau tidak menambah objek pajak baru, pendapatan kita pasti menurun,” tegasnya.

Sikap Hati-hati Pemerintah

Meskipun mendapat desakan kuat dari DPR, pemerintah menunjukkan sikap yang lebih berhati-hati. Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa pungutan cukai MBDK kemungkinan besar tidak akan diberlakukan tahun ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik saat ini.

“Sepertinya belum tahun ini,” tegas Djaka setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (7/7/2025). “Mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun ini,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan di tahun depan, Djaka pun belum bisa memberikan kepastian. “Tergantung situasinya tahun depan seperti apa, kalau dari DPR kan intinya sudah setuju tinggal aturannya yang kita buat,” paparnya.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu. Ia mengakui bahwa opsi penerapan cukai MBDK tahun ini memang dibahas dalam rapat panja di DPR.

“Itu kan disediakan juga oleh panja, silahkan kalau mau dilaksanakan, ini adalah opsi,” kata Anggito.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu meninjau secara komprehensif seluruh kondisi perekonomian sebelum mengambil keputusan. Menariknya, Anggito mengonfirmasi bahwa target penerimaan dari cukai MBDK sebetulnya sudah tercantum dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang rincian APBN 2025, dengan nilai mencapai Rp 3,8 triliun.

Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh. “Saya no comment dulu deh, karena kita masih mau lihat semuanya, dan situasinya, kelayakannya, maupun semua kemungkinan-kemungkinannya,” tutup Anggito.

Dengan demikian, nasib pemberlakuan cukai minuman berpemanis kini berada di tangan pemerintah, yang harus menyeimbangkan antara target pendapatan negara yang ambisius dari DPR dan kondisi riil perekonomian nasional.

Sumber: CNBC

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »