Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kementerian Keuangan Soroti Faktor Penting dalam Implementasi Pajak Karbon

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerapan pajak karbon baru akan dilakukan setelah kesiapan ekosistem dan peta jalan transisi energi hijau dinilai memadai.

Direktur Strategi Perpajakan di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih fokus membangun ekosistem karbon yang menyeluruh. Oleh sebab itu, belum ada kepastian waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami masih memperhatikan ekosistem yang carbon pricing-nya, kemudian juga pasar karbonnya. Itu [perdagangan karbon] masih dalam upaya untuk pengembangan. Kami masih memperhatikan bagaimana kondisi perekonomian kita ke depannya,” ujar Pande kepada wartawan, dikutip Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pembangunan ekosistem transisi energi merupakan elemen mendasar sebelum kebijakan pajak karbon bisa diterapkan secara efektif. Pemerintah terus mendorong berbagai inisiatif pendukung, termasuk pembentukan pasar karbon dan pengenalan instrumen carbon pricing.

Mengenai jadwal penerapan, Pande menegaskan bahwa Kemenkeu belum menetapkan tanggal pasti. Pemerintah masih berpedoman pada peta jalan kebijakan yang telah disusun, agar implementasi pajak karbon dilakukan secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan nasional.

Pande juga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur dan penyusunan regulasi terkait pasar karbon sedang dilakukan secara simultan. Namun, pelaksanaan kebijakan tetap akan menyesuaikan dengan kesiapan pasar serta ekosistem pendukungnya.

Faktanya, pajak karbon telah tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan awalnya direncanakan mulai berlaku pada April 2022. Namun hingga kini, Kementerian Keuangan masih menunda implementasinya.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani segera memberlakukan pajak karbon di Indonesia. Harapan ini disampaikan di tengah proyeksi meningkatnya transaksi unit karbon setelah pasar dibuka untuk pembeli dari luar negeri.

“Saya harapkan dari Kementerian Keuangan, kami juga akan mendorong secara resmi kepada Bu Menteri Keuangan untuk segera mencermati, mempertimbangkan pengenaan pajak karbon,” kata Hanif setelah peluncuran perdagangan karbon internasional, Senin (20/1/2025).

Menurut Hanif, pajak karbon dapat menjadi instrumen kebijakan penting untuk mempercepat pertumbuhan pasar karbon baik dalam negeri maupun internasional. Hal ini dinilai relevan mengingat besarnya investasi asing yang masuk ke Indonesia.

Sumber : Kemenkeu Sebut Kunci Implementasi Pajak Karbon pada Ekosistem

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »