IBX – Jakarta. Memasuki 2025, publik dikejutkan oleh rencana Tax Amnesty Jilid III yang secara resmi dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa pemerintah melalui Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan sedang merancang skema ini sebagai langkah untuk menarik kembali aset dan devisa, khususnya yang terkait dugaan kasus korupsi besar.
Secara fiskal, wacana ini muncul di tengah menurunnya angka penerimaan pajak. Data terbaru menunjukkan penerimaan pajak per April 2025 hanya mencapai Rp 557,1 triliun, turun sekitar 10,74% dari periode yang sama pada 2024 yang sebesar Rp 624,19 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa angka tersebut baru mencakup 25,4% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, membuat tekanan fiskal menjadi sangat nyata.
Pendukung program ini melihat Tax Amnesty Jilid III sebagai opsi strategis untuk memperbaiki likuiditas negara. Mereka juga menyoroti kehadiran sistem administrasi pajak digital terbaru “Coretax” yang diluncurkan awal 2025, sebagai fondasi potensial untuk memperkuat basis data dan kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Dalam kondisi ekonomi global yang tak menentu, fleksibilitas fiskal semacam ini dianggap sebagai respons pragmatis untuk mendorong repatriasi aset, memperkuat likuiditas domestik, serta membuka jalan reformasi struktural perpajakan.
IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) menekankan bahwa Tax Amnesty harus dijadikan momentum reformasi, bukan sekadar alat fiskal sementara. Mereka menyampaikan enam rekomendasi strategis:
- Dorong kepatuhan sukarela melalui sistem pemeriksaan yang jelas.
- Reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
- Kuatkan infrastruktur pelaporan aset dan mekanisme kepatuhan.
- Hindari pelaksanaan Tax Amnesty dalam waktu dekat untuk menjaga kredibilitas sistem.
- Jadikan amnesti pajak sebagai fondasi reformasi perpajakan jangka panjang.
- Tegakkan sanksi dan pemeriksaan pasca-program secara tegas
Sumber: Ikatan Konsultan Pajak


