Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tax Amnesty Jilid III, Solusi Fiskal Logis atau Sekadar Ilusi Reformasi?

IBX – Jakarta. Memasuki 2025, publik dikejutkan oleh rencana Tax Amnesty Jilid III yang secara resmi dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa pemerintah melalui Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan sedang merancang skema ini sebagai langkah untuk menarik kembali aset dan devisa, khususnya yang terkait dugaan kasus korupsi besar.

Secara fiskal, wacana ini muncul di tengah menurunnya angka penerimaan pajak. Data terbaru menunjukkan penerimaan pajak per April 2025 hanya mencapai Rp 557,1 triliun, turun sekitar 10,74% dari periode yang sama pada 2024 yang sebesar Rp 624,19 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa angka tersebut baru mencakup 25,4% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, membuat tekanan fiskal menjadi sangat nyata.

Pendukung program ini melihat Tax Amnesty Jilid III sebagai opsi strategis untuk memperbaiki likuiditas negara. Mereka juga menyoroti kehadiran sistem administrasi pajak digital terbaru “Coretax” yang diluncurkan awal 2025, sebagai fondasi potensial untuk memperkuat basis data dan kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Dalam kondisi ekonomi global yang tak menentu, fleksibilitas fiskal semacam ini dianggap sebagai respons pragmatis untuk mendorong repatriasi aset, memperkuat likuiditas domestik, serta membuka jalan reformasi struktural perpajakan.

IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) menekankan bahwa Tax Amnesty harus dijadikan momentum reformasi, bukan sekadar alat fiskal sementara. Mereka menyampaikan enam rekomendasi strategis:

  1. Dorong kepatuhan sukarela melalui sistem pemeriksaan yang jelas.
  2. Reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
  3. Kuatkan infrastruktur pelaporan aset dan mekanisme kepatuhan.
  4. Hindari pelaksanaan Tax Amnesty dalam waktu dekat untuk menjaga kredibilitas sistem.
  5. Jadikan amnesti pajak sebagai fondasi reformasi perpajakan jangka panjang.
  6. Tegakkan sanksi dan pemeriksaan pasca-program secara tegas

Sumber: Ikatan Konsultan Pajak

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »