Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Konsumsi Masih Jadi Andalan, Belanja Pajak 2026 Naik Jadi Rp563 Triliun

IBX – Jakarta. Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran besar untuk belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Nilainya diproyeksikan mencapai Rp563,6 triliun, meningkat sekitar 6,27% dibandingkan proyeksi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp530,3 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa peningkatan belanja perpajakan ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa nilai belanja perpajakan memang terus meningkat setiap tahun, baik dari sisi nominal maupun sebagai persentase terhadap produk domestik bruto (PDB). Pada 2024, misalnya, belanja pajak diperkirakan mencapai Rp400,1 triliun atau 1,81% dari PDB, naik dari Rp360 triliun (1,72% PDB) pada 2023. Lonjakan paling drastis terjadi pada 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun, atau tumbuh 32,5% dari 2024.

Dari sisi komposisi, PPN dan PPnBM masih menjadi penyumbang terbesar belanja perpajakan dalam lima tahun terakhir. Pada 2026, porsi belanja untuk kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp371,9 triliun atau sekitar 65,9% dari total belanja pajak. Ini merupakan kelanjutan tren dominasi PPN dan PPnBM yang juga terlihat pada 2025 (Rp343,3 triliun atau 64,7%) dan tahun-tahun sebelumnya, di mana persentasenya berkisar antara 56,9% hingga 57,9%.

Sementara itu, belanja perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) juga mengalami peningkatan, dari proyeksi Rp150,3 triliun pada 2025 menjadi Rp160,1 triliun pada 2026. Adapun belanja untuk bea masuk dan cukai justru menurun menjadi Rp31,1 triliun, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang diproyeksikan Rp36,2 triliun. Untuk PBB sektor P5L, angkanya tetap relatif kecil dan stabil di sekitar Rp0,1 triliun.

Dari sisi sektoral, industri pengolahan akan menjadi penerima manfaat belanja perpajakan terbesar pada 2026 dengan alokasi mencapai Rp141,7 triliun. Sektor lainnya yang juga mendapat porsi besar antara lain perhutanan, pertanian, dan perikanan (Rp63,8 triliun), perdagangan (Rp59,3 triliun), serta jasa keuangan dan asuransi (Rp54,4 triliun).

Jika dilihat berdasarkan tujuan kebijakan, lebih dari setengah alokasi belanja perpajakan tahun depan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan nilai mencapai Rp316,1 triliun. Sisanya terbagi untuk mendukung pengembangan UMKM sebesar Rp104,7 triliun, meningkatkan iklim investasi Rp84,7 triliun, dan mendukung dunia usaha secara umum sebesar Rp58,1 triliun.

Peningkatan belanja perpajakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi, meskipun juga memunculkan catatan mengenai efektivitas dan arah kebijakan insentif perpajakan yang masih sangat berfokus pada konsumsi.

Sumber: Boros Insentif Konsumsi, Belanja Pajak PPN di RAPBN 2026 Tembus Rp371,9 Triliun!

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »