IBX – Jakarta. The Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai sistem Payment ID dari Bank Indonesia (BI) memiliki potensi besar untuk memperkuat akurasi dan efektivitas pengawasan pajak nasional, namun implementasinya perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Untuk mendukung suksesnya sistem ini, Celios mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak memperbaharui pusat data dan memperkuat sistem Coretax, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menerbitkan peraturan turunan UU PDP agar masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas jika terjadi penyalahgunaan data
Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang secara unik mengikat setiap aktivitas keuangan mulai dari rekening bank, kartu, hingga dompet digital dalam satu identitas tunggal. Uji coba sistem ini direncanakan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios, sistem ini dapat memperkuat pengawasan terhadap kejahatan keuangan, termasuk korupsi, pencucian uang, dan pengemplangan pajak. Jika diintegrasikan dengan data pajak, pelacakan aliran dana pelaku kejahatan finansial bisa jauh lebih akurat.
Di sisi lain, sejumlah praktisi, termasuk dari Celios, menyuarakan kekhawatiran soal potensi pelanggaran privasi dan risiko keamanan data pribadi terlebih karena Indonesia masih dalam tahap awal penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jaya Darmawan dari Celios mengingatkan bahwa jika pemerintah tidak transparan dalam penerapan sistem ini, ada risiko besar munculnya panic withdrawal (keributan menarik dana) oleh masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah yang merasa rawan diblokir.
Bank Indonesia menegaskan bahwa peluncuran Payment ID masih dalam tahap percobaan dan membutuhkan waktu beberapa tahun untuk pengembangan infrastruktur dan sistem yang matang. Tahap uji coba berikutnya akan dimulai sekitar September 2025, dimulai dengan penerapan khusus seperti distribusi bantuan sosial non-tunai di Banyuwangi. Selain itu, penggunaan data melalui Payment ID hanya akan dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari pemilik data (prinsip private consent based) serta tunduk pada ketentuan UU PDP.
Sumber: “Celios: Bank Indonesia’s Payment ID Could Bolster Tax Data”


