Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Bebas PPN Pembelian Kuda Kavaleri bagi Kemenhan-TNI Tak Berlaku Permanen!

IBX – Jakarta. Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan ketentuan waktunya terbatas antara tanggal 25 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Lebih rinci, kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025, yang mulai berlaku saat diundangkan pada 1 September 2025. Berdasarkan Pasal 2 PMK ini, PPN atas penyerahan “hewan khusus tertentu yaitu kuda serta perlengkapannya” kepada Kemenhan dan/atau TNI akan ditanggung sepenuhnya (100%) oleh pemerintah sepanjang tahun anggaran 2025.

Jenis barang yang mendapat fasilitas mencakup kuda batalyon kavaleri dan total 44 jenis perlengkapan pendukung, mulai dari pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, cambuk, sikat kuku, tas perlengkapan, sampai kandang kavaleri portable.

Namun, fasilitas PPN ini hanya berlaku dalam periode 1 September hingga 31 Desember 2025 dan tidak berlaku untuk penyerahan sebelum atau sesudah periode tersebut.

Selain itu, agar PPN dapat ditanggung pemerintah, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang-barang tersebut wajib:

  1. Membuat faktur pajak yang mencantumkan keterangan khusus:
    “PPN Ditanggung Pemerintah Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2025″.
  2. Melakukan pelaporan realisasi PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Faktur yang diunggah menjadi bukti realisasi dan wajib disampaikan paling lambat 28 Februari 2026.

Beberapa situasi yang mengecualikan fasilitas ini adalah:

  • Barang yang diserahkan bukan kuda kavaleri atau perlengkapannya.
  • Penyerahan terjadi di luar periode 1 September–31 Desember 2025.
  • PKP tidak membuat faktur pajak atau laporan realisasi PPN DTP.
  • Faktur pajak tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan alat pertahanan negara melalui dukungan fiskal berupa insentif PPN DTP yang difokuskan pada kebutuhan militer selama akhir 2025.

Sumber: “Bebas PPN Beli Kuda Kavaleri Buat Kemenhan-TNI Ada Batas Waktunya”.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »