Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Bebas PPN Pembelian Kuda Kavaleri bagi Kemenhan-TNI Tak Berlaku Permanen!

IBX – Jakarta. Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan ketentuan waktunya terbatas antara tanggal 25 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Lebih rinci, kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025, yang mulai berlaku saat diundangkan pada 1 September 2025. Berdasarkan Pasal 2 PMK ini, PPN atas penyerahan “hewan khusus tertentu yaitu kuda serta perlengkapannya” kepada Kemenhan dan/atau TNI akan ditanggung sepenuhnya (100%) oleh pemerintah sepanjang tahun anggaran 2025.

Jenis barang yang mendapat fasilitas mencakup kuda batalyon kavaleri dan total 44 jenis perlengkapan pendukung, mulai dari pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, cambuk, sikat kuku, tas perlengkapan, sampai kandang kavaleri portable.

Namun, fasilitas PPN ini hanya berlaku dalam periode 1 September hingga 31 Desember 2025 dan tidak berlaku untuk penyerahan sebelum atau sesudah periode tersebut.

Selain itu, agar PPN dapat ditanggung pemerintah, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang-barang tersebut wajib:

  1. Membuat faktur pajak yang mencantumkan keterangan khusus:
    “PPN Ditanggung Pemerintah Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2025″.
  2. Melakukan pelaporan realisasi PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Faktur yang diunggah menjadi bukti realisasi dan wajib disampaikan paling lambat 28 Februari 2026.

Beberapa situasi yang mengecualikan fasilitas ini adalah:

  • Barang yang diserahkan bukan kuda kavaleri atau perlengkapannya.
  • Penyerahan terjadi di luar periode 1 September–31 Desember 2025.
  • PKP tidak membuat faktur pajak atau laporan realisasi PPN DTP.
  • Faktur pajak tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan alat pertahanan negara melalui dukungan fiskal berupa insentif PPN DTP yang difokuskan pada kebutuhan militer selama akhir 2025.

Sumber: “Bebas PPN Beli Kuda Kavaleri Buat Kemenhan-TNI Ada Batas Waktunya”.

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »