Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DPD RI Usulkan Peninjauan Dana TKD di RAPBN 2026

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan apresiasinya terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disusun oleh pemerintah. Ia menyebutkan bahwa DPD RI telah menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa dan secara resmi menyerahkan pertimbangan lembaganya terkait RAPBN 2026 kepada DPR dan pemerintah pada Senin, 8 September 2025.

Namun demikian, Sultan yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, mengungkapkan bahwa DPD RI menerima banyak masukan dan aspirasi dari berbagai pihak. Ia menyoroti bahwa hampir seluruh kepala daerah menyampaikan keberatan atas rencana pengurangan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) yang tercantum dalam nota keuangan RAPBN 2026.

Sultan menambahkan bahwa DPD RI memahami upaya pemerintah dalam menyusun APBN secara cermat di tengah keterbatasan ruang fiskal dan ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa, DPD RI memberikan sejumlah catatan terhadap RAPBN 2026, salah satunya adalah usulan agar porsi alokasi dana TKD yang dikurangi dapat dikembalikan sebelum pengesahan pada 23 September mendatang.

Ia menilai pemangkasan dana TKD berisiko menghambat pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika alokasi TKD tidak mencukupi, para kepala daerah mungkin terdorong untuk mencari sumber pendapatan alternatif yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial ekonomi, sebagaimana telah terjadi di beberapa wilayah dalam sebulan terakhir.

Dalam catatan pertimbangannya, DPD RI menyatakan bahwa RAPBN Tahun Anggaran 2026 mencerminkan upaya konsolidasi fiskal yang tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia. DPD RI menyambut baik RAPBN 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Namun demikian, DPD RI menyatakan keberatan terhadap kebijakan penurunan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN tersebut. Penurunan TKD sebesar 29,34 persen dinilai tidak sejalan dengan prinsip desentralisasi fiskal dan berpotensi melemahkan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar bagi masyarakat.

Sumber : Sebelum Disahkan, DPD RI Berharap Alokasi Dana TKD Dalam RAPBN 2026 Ditinjau Ulang

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »