Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Ambil Alih Pajak Pegawai Sektor Pariwisata: Hotel & Restoran!

IBX – Jakarta. Pemerintah resmi memperluas fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Kebijakan ini akan berlaku sepanjang tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Sebelumnya, insentif serupa hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta barang dari kulit. Kini, perluasan ke sektor Horeka diharapkan dapat membantu industri pariwisata yang masih berupaya pulih dari tekanan ekonomi global.

Kriteria penerima manfaat tetap sama, yaitu:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe akan terbebas dari potongan pajak penghasilan setiap bulan. Pajak tersebut akan sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga penghasilan yang diterima pekerja menjadi lebih utuh.

Langkah ini tidak hanya bertujuan meringankan beban pekerja, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menilai, daya beli yang kuat akan membantu menggerakkan konsumsi rumah tangga salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan PPh 21 DTP menjadi bagian dari paket stimulus “Program 8+4” yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2025. Selain fasilitas pajak, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif lain, di antaranya:

  • Penanggungjawaban sebagian iuran kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja lepas, pekerja mitra, dan pengemudi ojek online.
  • Program magang berbayar untuk lulusan baru (fresh graduate).
  • Fasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan dukungan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor Horeka mampu bangkit lebih cepat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Sumber: Pajak Pegawai Hotel hingga Restoran Bakal Ditanggung Pemerintah!

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »