Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Ambil Alih Pajak Pegawai Sektor Pariwisata: Hotel & Restoran!

IBX – Jakarta. Pemerintah resmi memperluas fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Kebijakan ini akan berlaku sepanjang tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Sebelumnya, insentif serupa hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta barang dari kulit. Kini, perluasan ke sektor Horeka diharapkan dapat membantu industri pariwisata yang masih berupaya pulih dari tekanan ekonomi global.

Kriteria penerima manfaat tetap sama, yaitu:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe akan terbebas dari potongan pajak penghasilan setiap bulan. Pajak tersebut akan sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga penghasilan yang diterima pekerja menjadi lebih utuh.

Langkah ini tidak hanya bertujuan meringankan beban pekerja, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menilai, daya beli yang kuat akan membantu menggerakkan konsumsi rumah tangga salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan PPh 21 DTP menjadi bagian dari paket stimulus “Program 8+4” yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2025. Selain fasilitas pajak, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif lain, di antaranya:

  • Penanggungjawaban sebagian iuran kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja lepas, pekerja mitra, dan pengemudi ojek online.
  • Program magang berbayar untuk lulusan baru (fresh graduate).
  • Fasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan dukungan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor Horeka mampu bangkit lebih cepat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Sumber: Pajak Pegawai Hotel hingga Restoran Bakal Ditanggung Pemerintah!

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »