IBX – Jakarta. Pemerintah telah resmi memperluas kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini diberikan melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang awalnya hanya berlaku untuk sektor padat karya, namun kini diperluas mencakup sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ia menyoroti bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu yang paling terdampak akibat pandemi, sehingga memerlukan dukungan tambahan.
Lewat pembebasan pajak ini, para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akan menerima tambahan penghasilan sekitar Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk mendanai program ini selama tiga bulan terakhir tahun 2025, serta Rp480 miliar untuk pelaksanaannya di tahun 2026.
Airlangga juga memastikan bahwa bantuan ini akan langsung diterima oleh pekerja tanpa proses birokrasi yang rumit. Meskipun jumlahnya tidak besar, insentif ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok, menjaga konsumsi rumah tangga, dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memberikan dorongan positif bagi sektor pariwisata, yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara.
Sumber : Pemerintah Resmi Hapus Pajak Penghasilan dibawah 10 Juta