Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penolakan Wacana Tax Amnesty Jilid III: dari Pengusaha Sampai Menkeu

IBX – Jakarta. Wacana pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III mulai kembali mencuat setelah RUU-nya masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, wacana ini langsung mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi. Penolakannya berangkat dari argumen bahwa pengampunan pajak memberi insentif justru kepada mereka yang sebelumnya tidak patuh, sementara masyarakat dan pelaku usaha yang taat malah merasa tidak dihargai. Sikap ini lantas mendapat dukungan terbuka dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Menurut Said, tax amnesty adalah bentuk ketidakadilan fiskal. Ia mempertanyakan mengapa pengemplang pajak diberi ampunan, sementara buruh tetap dibebani kewajiban. Daripada mengulang program tersebut, ia mendorong agar pemerintah melakukan reformasi pajak yang lebih menyasar keadilan sosial, seperti menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan serta menghapus pajak atas pesangon dan THR. Ia yakin, kebijakan semacam itu justru dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Pihak lain yang menyatakan penolakan berasal dari sektor usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan bahwa program tax amnesty justru bisa merusak kredibilitas sistem perpajakan nasional. Menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah membangun sistem dan budaya pajak yang membuat masyarakat merasa dihargai sebagai wajib pajak, bukan merasa seperti pihak yang dikejar-kejar. Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim saling percaya dan memperkuat pendekatan self-assessment dalam sistem pajak. Ia menyebut contoh negara-negara lain di mana wajib pajak bisa menerima pengembalian pajak secara otomatis sebagai bentuk pelayanan yang adil. Dalam konteks Indonesia, hal itu menurutnya masih sangat jarang terjadi.

Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menambahkan bahwa tax amnesty sejauh ini belum terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada strategi alternatif, seperti optimalisasi sistem digital perpajakan, misalnya melalui Coretax, yang dinilai mampu meningkatkan kemudahan dan keterbukaan dalam proses pelaporan pajak.

Selain itu, Sarman menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan perpajakan yang berkelanjutan serta pelayanan pajak yang lebih ramah dan responsif terhadap pelaku usaha. Ia percaya, dengan pendekatan yang tepat dan suasana kepatuhan yang dibangun secara sukarela, penerimaan pajak negara bisa meningkat secara berkelanjutan tanpa harus mengandalkan instrumen pengampunan pajak.

Dengan adanya penolakan menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan, sinyal penolakan terhadap tax amnesty jilid III semakin kuat. Fokus kini bergeser ke arah perbaikan sistem dan reformasi kebijakan perpajakan yang tidak hanya efektif, tetapi juga lebih berkeadilan.

Sumber: Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »