Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Percepat Pemeriksaan Spesifik Lewat Data Konkret, Pelaku Usaha Diuntungkan

IBX – Jakarta. Upaya pemerintah mendorong kepatuhan perpajakan kini mendapat amunisi baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret. Regulasi ini melengkapi PMK No. 15/2025 mengenai Pemeriksaan Pajak, dan dinilai memperkuat arah reformasi administrasi perpajakan menjadi lebih ringkas, lebih pasti, dan lebih terukur.

Aturan baru ini memperkenalkan mekanisme pemeriksaan spesifik yang hanya dilakukan berdasarkan data konkret, yakni bukti transaksi atau informasi perpajakan yang dapat digunakan langsung untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak (WP). Contoh datanya mencakup faktur pajak yang tidak dilaporkan, bukti potong PPh yang tidak masuk SPT, atau data pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Bila ditemukan adanya data konkret yang menunjukkan potensi kurang bayar, maka otoritas pajak dapat langsung melakukan pemeriksaan spesifik dengan jangka waktu maksimal hanya 10 hari kerja. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan umum yang bisa berlangsung berbulan-bulan. Menurut Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, pemangkasan waktu ini menjadi bentuk deregulasi yang memberi kepastian bagi pelaku usaha. Dengan begitu, WP bisa tetap fokus menjalankan kegiatan bisnis tanpa gangguan administratif yang berkepanjangan.

Fajry juga menyoroti bahwa transparansi dan pembatasan waktu dalam proses pengujian ini bisa memacu peningkatan kepatuhan secara sukarela. Semakin sederhana dan cepat prosesnya, semakin besar kemungkinan WP bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini sejalan dengan pendekatan DJP yang belakangan lebih mengedepankan compliance berbasis kepercayaan, bukan hanya melalui sanksi.

PER-18 juga mengatur bahwa temuan yang sebelumnya telah dimintakan penjelasan kepada WP namun tidak ditindaklanjuti dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak. Misalnya, jika sudah dibuat berita acara dan ditandatangani wajib pajak tetapi tidak ada pemenuhan, maka otoritas bisa langsung melanjutkan ke tahap penetapan.

Pemerintah berharap aturan ini dapat memperkuat sistem administrasi berbasis data dan teknologi yang sedang dibangun melalui platform Coretax. Dengan pendekatan ini, efektivitas pengawasan bisa meningkat tanpa memperbesar beban birokrasi, sekaligus menjaga hubungan antara fiskus dan WP tetap sehat.

Meskipun begitu, keberhasilan implementasi aturan ini tetap bergantung pada kesiapan aparat dan kualitas data yang digunakan. Pengawasan internal atas penggunaan data konkret dan proses penetapan pajak harus dilakukan ketat untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Langkah DJP ini menjadi bagian dari strategi besar memperbaiki ekosistem perpajakan nasional: menyeimbangkan antara kecepatan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Jika dijalankan dengan konsisten dan adil, PER-18/PJ/2025 berpotensi menjadi pijakan penting menuju kepatuhan pajak yang lebih berkelanjutan.

Sumber: Pakar Nilai Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Spesifik Permudah Kepatuhan WP

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »