Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Coretax Resmi Gantikan DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan Mulai 2026

IBX – Jakarta. Mulai awal 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan beralih sepenuhnya ke sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional, karena seluruh wajib pajak orang pribadi kini diwajibkan menggunakan platform tersebut untuk pelaporan pajak tahunannya.

Selama ini, pelaporan SPT dilakukan melalui situs DJP Online. Namun, mulai tahun depan, seluruh proses pengisian dan pelaporan akan dilakukan melalui Coretax, yang diklaim lebih terintegrasi dan efisien. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa wajib pajak perlu mengaktivasi akun Coretax terlebih dahulu dengan membuat kode sandi (password) dan kode frasa (passphrase). Proses ini dirancang sederhana agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan baru tersebut.

Coretax sebenarnya sudah diimplementasikan sejak awal 2025, namun baru terbatas untuk perusahaan pemotong dan pemungut pajak. Tahun depan menjadi fase penting karena sistem ini akan mencakup seluruh wajib pajak, baik badan maupun individu. Pemerintah berharap sistem baru ini dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Meski demikian, transisi ke sistem baru ini tidak lepas dari tantangan. Sejak peluncurannya, Coretax sempat menuai keluhan dari sejumlah pengguna terkait kendala teknis, mulai dari gangguan akses hingga proses sinkronisasi data yang lambat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama menjelang periode pelaporan SPT yang biasanya padat pada kuartal pertama setiap tahun.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa perbaikan sistem terus dilakukan. Pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur tambahan untuk menjaga stabilitas server dan meningkatkan kapasitas sistem agar dapat menampung volume pelaporan yang lebih besar. Di saat yang sama, sosialisasi dan pelatihan penggunaan Coretax juga mulai digencarkan agar masyarakat dapat beradaptasi sejak dini.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online, aktivasi akun Coretax bisa dilakukan dengan mudah melalui menu “Lupa Kata Sandi” untuk mendapatkan tautan reset yang dikirim lewat email atau SMS. Sementara itu, bagi mereka yang belum memiliki akun, tersedia opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak” langsung di laman resmi Coretax.

Dengan sistem yang sepenuhnya digital, pemerintah menargetkan pelaporan pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan bebas kendala administratif. Namun, keberhasilan implementasi Coretax juga akan sangat bergantung pada kesiapan sistem dan literasi digital para wajib pajak. Artinya, modernisasi pajak bukan sekadar soal teknologi, tapi juga soal membangun kepercayaan dan kenyamanan pengguna.

Sumber: Mulai 2026 Isi SPT Tahunan Wajib Pakai Coretax, Tidak akan Error?

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »