Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagikan Surplus Pajak Kepada Rakyat: Strategi Fiskal untuk Perkuat Daya Beli

IBX – Jakarta. Parlemen Taiwan mengesahkan sebuah undang-undang khusus yang mengatur ketentuan pengalokasian surplus penerimaan pajak untuk dibagikan kepada masyarakat dengan total NT$528 miliar atau sekitar Rp264 triliun. Dana tersebut akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai dengan nominal per orang mencapai NT$10.000 atau sekitar Rp5,5 juta. Program pengalokasian dana surplus pajak ini akan ditargetkan untuk 23 juta warga

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat resiliensi ekonomi, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong peningkatan konsumsi domestik. Legislator Kuomintang, Wang Hung-Wei juga menegaskan bahwa program ini juga bertujuan memperkuat disiplin fiskal dan menjamin adanya transparansi penggunaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah terhadap uang rakyat.

Selain pemberian bantuan tunai, sisa dana surplus pajak juga akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur transportasi serta pembangunan proyek-proyek di daerah untuk memberikan keadilan berupa sarana dan prasarana.

Distribusi bantuan ini akan diperkirakan selesai paling lambat 31 Oktober 2025 dengan tahap pembahasan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh parlemen Taiwan.

Sumber: Taiwan Bagikan Rp5,5 Juta per Orang dari Surplus Pajak

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »