Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak dan Seni Rupa: Menyimak Realita Perpajakan bagi Seniman Indonesia

IBX – Jakarta. Salah satu seniman seni rupa Indonesia yang karyanya mendunia, I Nyoman Masriadi, telah dikenal luas melalui lukisan-lukisannya yang menggambarkan figur manusia dengan gaya besar dan ekspresif. Karya-karyanya, seperti “The Man from Bantul”, bukan hanya mengundang kekaguman di dunia seni internasional, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang nilai seni dan pajak yang dikenakan pada karya-karya tersebut. Namun, di balik kesuksesan globalnya, banyak seniman seperti Masriadi yang harus menghadapi tantangan terkait kewajiban pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari karya seni.

Bagi seniman, ada beberapa jenis pajak yang relevan berdasarkan penghasilan yang diterima. Salah satunya adalah PPh Pasal 25 atau PPh Final UMKM sesuai dengan PP 55 Tahun 2022. Jika seniman memiliki NPWP dan penghasilan bruto tahunan di bawah Rp 500 juta, maka mereka tidak perlu membayar pajak atas penghasilan tersebut. Namun, jika penghasilan bruto melebihi Rp 500 juta, maka tarif pajaknya adalah 0,5% dari penghasilan bruto tersebut.

Selain itu, ada juga PPh Pasal 21 yang berlaku apabila seniman menerima pembayaran dari perusahaan atau instansi, seperti saat menjadi narasumber, mengisi workshop, atau mengikuti pameran. Dalam hal ini, lembaga atau instansi yang membayar akan langsung memotong 5% dari penghasilan bersih (netto), sehingga seniman tidak perlu melakukan pemotongan pajak sendiri.

Terakhir, untuk seniman yang menjual karya seni dalam skala besar dan berpenghasilan di atas Rp 500 juta, mereka wajib mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% pada harga jual kepada pembeli.

Sumber : Pajak untuk Seniman : Berapa yang Kamu Bayar?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »