Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Akan Ubah Skema Potongan Gaji? Tarif Pajak TER Dievaluasi Akhir Tahun Ini

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa skema penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) akan dievaluasi secara menyeluruh pada akhir tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sesi siaran pers di Jakarta.

Skema TER sendiri mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2024 melalui regulasi antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Dengan TER, perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dibuat berdasarkan tarif tetap sesuai kategori status penghasilan bruto serta status perkawinan dan tanggungan, menggantikan skema progresif sebelumnya.

DJP mengungkap bahwa skema TER telah berjalan lebih dari 1,5 tahun dan kini menjadi objek kajian mendalam bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan untuk menilai efektivitasnya. “Kebijakan TER untuk PPh Pasal 21 memang sedang dievaluasi efektifitasnya,” kata Bimo.

Alasan Evaluasi dan Tantangan Skema TER

Evaluasi ini dipicu oleh sejumlah keluhan wajib pajak. Beberapa karyawan melaporkan bahwa ketika menerima penghasilan tidak rutin seperti bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR), potongan pajak bulanan mereka meningkat signifikan. Hal ini karena dalam skema TER, penghasilan rutin dan tidak rutin digabung dalam penghitungan satu bulan, sehingga tarif efektifnya bisa melonjak.

Meski skema TER dirancang untuk menyederhanakan administrasi pemotongan PPh Pasal 21, namun dalam praktiknya terdapat tantangan. Beberapa di antaranya:

  1. Tarif bulanan yang lebih tinggi dibanding realisasi akhir tahun sehingga berpotensi menyebabkan kelebihan bayar.
  2. Perbedaan kondisi penghasilan antar pegawai yang bersifat fluktuatif (misalnya bonus, pindah kerja) tidak sepenuhnya terakomodasi dalam tarif tetap.
  3. Penghitungan ulang tahunan menggunakan tarif konvensional Pasal 17 Undang-Undang PPh tetap berlaku, sehingga pelaporan tahun berikutnya harus melakukan rekonsiliasi.

Melalui evaluasi ini, DJP berharap dapat menetapkan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih efektif, adil, dan efisien, tanpa membebani wajib pajak maupun pemotong pajak secara administratif. Tahapan evaluasi meliputi pengumpulan data pelaksanaan hingga pertengahan tahun, identifikasi aspek yang menimbulkan keluhan, dan menetapkan rekomendasi perubahan kebijakan sebelum ditetapkan secara resmi.

Hasil evaluasi diharapkan diumumkan menjelang akhir tahun agar perubahan, jika diperlukan, dapat diberlakukan mulai tahun pajak berikutnya. Dengan demikian, pemotongan pajak bulanan dapat menjadi lebih sesuai dengan kondisi riil wajib pajak, sekaligus meminimalkan risiko beban pajak yang terasa berat bagi pekerja.

Sumber: Ditjen Pajak Akan Evaluasi Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 Akhir Tahun Ini

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »