Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Hati-hati Hitung Peluang Penurunan Tarif PPN

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menimbang ulang rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di level 11%. Ia menyadari kebijakan ini tidak bisa diambil dengan ringan, karena setiap penurunan 1% berarti potensi hilangnya penerimaan negara hingga Rp70 triliun.

Purbaya mengaku, sebelum menjabat Menteri Keuangan, ia sempat berpikir tarif PPN idealnya di bawah 10%. Namun kini, dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan fiskal, ia harus lebih realistis. “Begitu saya hitung, kalau diturunkan 1%, penerimaan negara berkurang Rp70 triliun. Jadi rugi juga kalau tidak diperhitungkan matang,” ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta.

Tarif PPN 11% saat ini ditetapkan setelah pemerintah membatalkan rencana kenaikan menjadi 12% di akhir 2024. Saat itu, gelombang penolakan publik cukup besar sehingga kenaikan hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Ke depan, keputusan terkait penyesuaian tarif PPN baru akan diambil setelah pemerintah menilai kemampuan penerimaan pajak, bea, dan cukai dalam beberapa kuartal mendatang.

Selain menjaga stabilitas fiskal, Purbaya juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem administrasi perpajakan. Melalui pembenahan sistem Coretax dan peningkatan keamanan data, pemerintah berupaya memastikan sistem perpajakan berjalan lebih efisien dan terpercaya.

Di sisi lain, Purbaya menilai pemulihan dunia usaha menjadi kunci untuk memperkuat penerimaan negara. Ia optimistis jika sektor riil kembali tumbuh, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa meningkat hingga 11%. Menurutnya, kondisi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menjadi pembelajaran: “ketika peran swasta kuat, penerimaan pajak pun tumbuh signifikan.”

“Kalau sektor swasta kembali hidup, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp120 sampai Rp240 triliun,” ungkapnya. Untuk mendorong hal itu, pemerintah sudah menyalurkan injeksi likuiditas sebesar Rp200 triliun dan menyiapkan tambahan stimulus sekitar Rp46 triliun hingga akhir tahun.

Meski begitu, Purbaya tidak menampik bahwa dampak dari kebijakan ini tidak akan langsung terasa. Ia memperkirakan hasilnya baru mulai terlihat dalam empat bulan ke depan, dan tidak menutup kemungkinan akan menambah suntikan dana jika kondisi ekonomi masih membutuhkan dorongan.

Dengan pendekatan yang hati-hati, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan upaya pemulihan ekonomi. Penurunan tarif PPN mungkin menjadi opsi jangka menengah, tetapi hanya jika penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi mampu berjalan beriringan.

Sumber: Purbaya Hitung Ulang Penurunan Tarif PPN 11%

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »