Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

E-Money dan Uang Digital Siap Masuk Data Pajak Global pada 2026!

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mulai tahun 2026, pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis (Automatic Exchange of Information / AEOI) akan mencakup lebih banyak jenis data.

Perluasan ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral (Central Bank Digital Currency / CBDC). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi perubahan pada Common Reporting Standard (Amended CRS) yang telah disetujui oleh OECD. Indonesia pun telah menandatangani Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada 19 November 2024, sebagai komitmen untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan global terbaru, dengan pertukaran data dimulai pada 2027.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam PENG-3/PJ/2025, DJP sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur pelaksanaan standar baru ini.

Regulasi baru ini akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang terakhir diperbarui dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024.

Dalam rancangan aturan ini, DJP akan memperluas jenis rekening yang wajib dilaporkan, termasuk rekening bank, produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products), serta mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies). Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah duplikasi laporan antara standar CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), serta memperbaiki prosedur identifikasi rekening keuangan. Beberapa elemen pelaporan juga diperluas, termasuk status self-certification pemilik rekening, klasifikasi rekening, dan data rekening bersama (joint account). DJP juga akan menyesuaikan format laporan sesuai dengan pedoman Amended CRS XML Schema yang diterbitkan oleh OECD.

Sumber : PMK Digodok! E-Money dan Mata Uang Digital Bakal Masuk Data Pajak Global Mulai 2026

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »