Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sinergi Lintas Lembaga Ungkap Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Pajak

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah penegakan hukum di bidang perpajakan. Tidak lama ini, DJP Kanwil Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana, inisial TB, sebagai pelaku penggelapan pajak yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Kasus ini mencuat setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TB melakukan berbagai skema untuk menyamarkan hasil kejahatan pajaknya. Uang hasil penggelapan pajak ditempatkan ke sistem perbankan, dikonversi ke mata uang asing, ditransfer ke luar negeri hingga dibelanjakan dalam bentuk aset seperti tanah, apartemen, kendaraan, dan obligasi. Dari hasil penelusuran, otoritas berhasil memblokir dan menyita aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

TB diketahui merupakan salah satu Beneficial Owner dari wajib pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024, TB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sempat dijatuhkan pada Agustus 2023.

Penelusuran lanjutan terhadap aset TB dilakukan lintas yurisdiksi, melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum di dalam dan luar negeri. Dalam negeri, DJP berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian, PPATK, OJK, BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara di luar negeri, DJP menggandeng otoritas pajak dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lain, mengingat adanya aliran dana lintas negara dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Singapura. Melalui kerja sama ini, pemerintah berupaya menyita aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh TB di luar negeri. Langkah ini menjadi wujud konkret kerja sama internasional dalam menegakkan keadilan dan memastikan hasil kejahatan pajak tidak bisa dinikmati oleh pelakunya.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Ia menyebutkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penggelapan pajak untuk lolos dari jerat hukum. Semua upaya dilakukan agar sistem perpajakan di Indonesia tetap adil, transparan, dan berintegritas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kolaborasi antarlembaga dan kerja sama internasional memegang peran besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Lebih dari sekadar menindak pelanggaran, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi para wajib pajak yang patuh dan memastikan setiap rupiah penerimaan negara digunakan untuk kepentingan publik.

Sumber: DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »