Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kemandirian Energi Jadi Misi Utama Pemerintah Indonesia di ADIPEC 2025

Indonesia menegaskan arah baru kebijakan energi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui keikutsertaannya pada Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2025, salah satu ajang minyak dan gas terbesar dunia.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan bahwa kemandirian energi menjadi fondasi penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi. Ia menegaskan setiap kerja sama internasional musti memberikan manfaat konkret bagi Indonesia, mulai dari peningkatan produksi hingga penguatan industri pendukung di dalam negeri.

“Yang kita kejar adalah ketahanan energi yang lebih kokoh, transfer teknologi, dan kemitraan yang benar-benar saling menguntungkan,” ujar Djoko, Kamis (6/11/2025).

Pemerintah menargetkan lonjakan produksi minyak nasional 31% dan gas 51% pada 2029 sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029. Target ambisius tersebut akan didorong melalui perbaikan kebijakan fiskal dan perizinan investasi, terutama di wilayah frontier yang masih minim eksplorasi.

Dalam forum ADIPEC, Indonesia menyampaikan kesiapan untuk menjadi mitra strategis global dengan membuka lebih besar peluang investasi di cekungan-cekungan potensial. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi, Nanang Abdul Manaf, mengungkapkan ada 14 cekungan prospektif yang kini diprioritaskan. Beberapa yang menjadi sorotan antara lain:

  • Cekungan Sumatra Selatan dengan potensi gas 11,4 BBOE;
  • Selat Makassar dengan potensi gas 29 BBOE;
  • Warim (Papua) dengan potensi 25,9 BBO minyak & 42,2 TCF gas

“Potensi yang besar ini membutuhkan mitra global berteknologi tinggi dan kuat dalam pendanaan,” jelas Nanang.

Pemerintah menilai 2025 sebagai momentum terbaik untuk mengeksekusi percepatan investasi migas. Realisasi investasi semester I tercatat US$7,19 miliar, dengan proyeksi akhir tahun mencapai US$15,9 miliar, tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.

Djoko menambahkan bahwa sejumlah insentif baru telah disiapkan guna menarik minat investor:

  • Signature bonus yang lebih rendah
  • Rezim fiskal lebih fleksibel
  • Kemudahan akuisisi blok lewat lelang maupun studi
  • Akses data migas lebih terbuka
  • Tambahan sweetener untuk proyek strategis

Saat ini, pemerintah menawarkan 9 wilayah kerja melalui direct offer sebagai bagian dari rencana pelelangan 75 wilayah kerja dalam lima tahun ke depan.

Delegasi Indonesia di ADIPEC 2025 melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, BPMA, delapan KKKS, dan lima perusahaan dalam negeri. Kehadiran ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain penting hulu migas serta menarik mitra strategis baru untuk perkembangan energi jangka panjang.

Sumber: Indonesia Tegaskan Arah Baru Energi Nasional di ADIPEC 2025

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »